Civitas Akademika Fisip Unpad Minta KPU Tetapkan Putusan MK 60 & 70

Fisip Unpad beri empat poin pernyataan sikap

Bandung, IDN Times - Civitas akademika Departemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat pernyataan sikap "lindungi konstitusi dan demokrasi," yang di dalamnya memuat empat poin penting.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan atas kondisi pemerintah pusat dan DPR setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024. Adapun lembaga eksekutif dan legislatif itu hendak merevisi UU Pilkada.

1. Sikap pemerintah dan DPR usik rasa keadilan

Civitas Akademika Fisip Unpad Minta KPU Tetapkan Putusan MK 60 & 70(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Salah satu dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad, Firman Manan mengatakan, perkembangan situasi politik Indonesia terutama sejak menjelang Pemilu 2024 hingga hari ini telah menunjukkan pertarungan kuasa elitis yang melemahkan demokrasi.

Menurutnya, rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.

"Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik," ujar Firman melalui keterangan resmi, Kamis (22/8/2024).

2. Sikap kenegarawan sangat dibutuhkan

Civitas Akademika Fisip Unpad Minta KPU Tetapkan Putusan MK 60 & 70Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Firman mengatakan, kondisi ini membuat Civitas akademika Fisip Unpad prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elite di DPR RI dengan melakukan proses perubahan Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

"Padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," katanya.

Perubahan UU Pilkada, kata Firman, selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi juga mengindikasikan praktek malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.

"Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang," katanya.

3. Berikut empat poin pernyataan sikap

Civitas Akademika Fisip Unpad Minta KPU Tetapkan Putusan MK 60 & 70Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Dengan kondisi itu, Civitas akademika Fisip Unpad mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi, dengan empat sikap.

Adapun empat sikap ini yaitu;

1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi.

2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.

3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.

4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Aksi Kawal Putusan MK di Bandung, Massa Bakar Ban di Kantor DPRD Jabar

Baca Juga: Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa Bandung Gruduk DPRD Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya