Cemburu Lihat Bekas Merah di Paha, Agus Tusuk Istrinya hingga Tewas 

Pembunuhan menggunakan pisau dapur dan pipa besi

Bandung, IDN Times - Seorang pria warga Kota Bandung, Agus Subardiono (57) nekat  membunuh istrinya berinisial YR (55) diduga akibat terbakar cemburu setelah melihat bekas merah di paha korban. Aksi keji Agus dilakukan di kediamannya Jalan Citepus, Kecamatan Cicendo, Selasa (10/3).

Agus nekat istrinya YR dengan menusuk menggunakan pisau dan hantaman pipa besi di bagian tubuh istrinya tersebut.

1. Agus secara jelas melakukan KDRT

Cemburu Lihat Bekas Merah di Paha, Agus Tusuk Istrinya hingga Tewas IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, aksi keduanya masuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana tersangka telah melakukan aksi keji hingga korban meninggal dunia.

"Ini kejadian KDRT, dimana tersangka adalah seorang suami dan menyebabkan korban (Istrinya) meninggal dunia," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (10/3).

2. Agus sempat terbakar cemburu melihat bekas merah di paha korban

Cemburu Lihat Bekas Merah di Paha, Agus Tusuk Istrinya hingga Tewas bestlifeonline.com

Ulung menjelaskan, kasus perselisihan terjadi lantaran tersangka menduga YR telah melakukan aksi perselingkuhan dengan melihat bekas tanda merah di paha. Setelah itu, pelaku juga sempat meminta berhubungan badan, namun korban menolak.

"Dia cemburu karena dia melihat merah-merah di paha. Kemudian pada saat meminta berhubungan intim, korban tidak bisa memenuhi keinginan pelaku," tuturnya.

3. Aksi keji Agus dilakukan saat korban tertidur

Cemburu Lihat Bekas Merah di Paha, Agus Tusuk Istrinya hingga Tewas Unsplash/@anniespratt

Ulung menambahkan, kesal dengan kemauannya tidak diindahkan oleh korban, tersangka langsung naik pitam dan mengambil pipa besi yang kemudian dipukul kan kepada korban.

"Aksi pemukulan saat korban sedang tertidur dan dilakukan dibagian kepala sebanyak tiga kali, kemudian memukul tangan dan kaki. Pipa besi yang dibuat memukul sepanjang 30 centimeter," katanya.

Selain memukul menggunakan pipa, tersangka juga melakukan aksi penusukan kepada korban dengan pisau dapur. Setelah itu, korban diketahui meninggal dalam perawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

"Tersangka melakukan aksi penusukan dengan pisau dapur di bagian dada sebelah kiri dan salah satu paha korban," jelasnya.

4. Agus diancam lima tahun penjara

Cemburu Lihat Bekas Merah di Paha, Agus Tusuk Istrinya hingga Tewas Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan melanggar pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Tersangka Agus juga diancaman mendapatkan hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curat dan Curas, Polrestabes Bandung Tembak 2 Tersangka 

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Temukan 6.700 Masker Bekas Diproduksi di Bandung

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya