Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang Dihentikan

Pengentian sementara ini diminta Wagub Jabar Uu Ruzhanul

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Pabrik dihentikan karena telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya. Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pabrik itu diminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu untuk sementara waktu.

"Hasil komunikasi kami dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan juga dengan dinas kabupaten setempat, bersepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara," ujar Uu Ruzhanul dalam keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).

1. Pencemaran merugikan masyarakat sekitar karena bau menyengat

Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang DihentikanHumas/Pemprov Jabar

Adapun perusahaan itu telah membuat Sungai Cilamaya menjadi berwarna hitam dan berbau. Hal itu dirasakannya dapat mengganggu ekosistem makhluk hidup. Kemudian, kondisi ini juga mengganggu masyarakat sekitar.

"Masyarakat meminta, sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan," jelasnya.

2. Pemprov Jabar meminta penutupan pabrik selama satu minggu

Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang DihentikanHumas/Pemprov Jabar

Penghentian operasional harus dilakukan karena pabrik tidak mengindahkan teguran yang sebelumnya sudah disampaikan pihak berwenang. Sehingga, Uu menilai perbuatan pabrik sudah masuk kategori pelanggaran berat.

"Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.

3. IPAL harus sesuai dengan apa yang diamanatkan PP

Cemari DAS Cilamaya, Operasional Pabrik Tepung di Karawang DihentikanBalai Pengelolaan Infrastruktur Air Limbah dan Air Minum Perkotaan (PIALAMP). IDN Times/Febriana Sinta

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, Instalasi pengelolaan Air Limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP nomor 22 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer akuifer dangkal atau dalam.

"Ini adalah wujud penegakan atau penataan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," kata Prima.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Warga Cilamaya Serentak Bebersih DAS Citarum

Baca Juga: Sudah Setahun, Pembangunan PLTGU Cilamaya Capai 45 Persen 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya