Calon Independen Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,3 Juta KTP

Calon independen dipersilakan mendaftar lebih dahulu

Bandung, IDN Times - Pendaftaran calon gubernur dan Wakil gubernur di Pilgub Jawa Barat, mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pasangan calon independen nantinya akan dipersilakan mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, aturan calon independen mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk Pilgub Jawa Barat sudah berdasarkan UU 10 Tahun 2016.

Dalam aturan, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

"Perseorangan didahulukan karena dia untuk dapat semacam rekomendasi dalam bentuk formulir, untuk dapat formulir ada syarat minimal 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir ya," kata Ummi, Kamis (25/4/2024).

1. Calon independen harus kumpulkan 2,3 juta KTP

Calon Independen Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,3 Juta KTPIlustrasi pilkada serentak.ANTARA

Ummi memaparkan, jumlah DPT di Jawa Barat pada Pemilu 2024 sebanyak 35.714.901 pemilih. Sehingga batas minimal dukungan bagi calon independen non partai politik yakni 2,3 juta orang, dan dukungan itu juga ada batasan harus di beberapa daerah, tidak hanya dua atau tiga daerah.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 sebanyak 2.321.469 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 14 Kabupaten/Kota," kata dia.

2. Aturan pencalonan pasang independen masih sama

Calon Independen Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,3 Juta KTPIlustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Ummi mengatakan, penyerahan berkas dukungan juga tidak hanya sebatas kertas bertuliskan nama dan tanda tangan pendukung. Dia memastikan, dukungan harus ada keterangan identitas penduduk berupa salinan.

"Surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el," tuturnya.

3. Dukungan juga bisa menggunakan kartu keterangan

Calon Independen Pilgub Jabar Harus Kumpulkan 2,3 Juta KTPilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Jika dalam perjalanannya terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini, Ummi mengatakan, pasangan bakal calon independen nantinya bisa membuat surat keterangan.

"Pendukung dapat menyerahkan surat pernyataan identitas yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan, sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan," kata dia.

Baca Juga: Soal Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Belum Dapat Perintah Gerindra

Baca Juga: Cellica hingga Dede Yusuf Masuk Radar Demokrat untuk Pilgub Jabar 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya