Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui 

Tersangka melakukan aksi cabul sejak korban masih SD

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) beserta Polres Cimahi, mengungkap kasus pencabulan oleh seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial S (50 tahun) dengan korban yakni dua anak tirinya yaitu, M (20) dan T (19) di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (25/2).

Penangkapan terhadap S berawal dari laporan orang tua kandung korban yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Cimahi.

Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire

1. S mencabuli korban sejak usia lima tahun

Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui IDN Times/Doc Humas Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, pelaku S mengakui bahwa perbuatannya dilakukan sejak kedua korban berusia lima tahun. Awalnya pelanggaran hukum itu ia lakukan dengan meraba bagian intim korban.

"Kejadian tersebut berawal pada tahun 2011 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba bagian intim," ujar Erlangga berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (25/2).

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Penjual Online Shop Kosmetik Ilegal di Bandung

2. Korban diancam dengan kampak dan balok

Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui IDN Times/Arief Rahmat

Erlangga menjelaskan, ketika korban sudah duduk di bangku SMP, pelaku S mulai melakukan pelecehan dengan mempersetubuhi korban. Kekerasan itu terus ia lakukan hingg korban berusia 20 tahun. Korban juga diancam untuk tidak membocorkan aksi bejat pelaku.

"Pelaku mengancam terhadap korban dengan cara membawa alat jenis kampak, kayu balok, pisau dan, kayu potong sehingga korban merasa ketakutan," katanya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire

3. Merasa takut akhirnya korban melaporkan kepada Polisi

Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui IDN Times/Doc Polda Jabar

Erlangga melanjutkan, dari rasa ketakutan tersebut, akhirnya korban melaporkan aksi ayah tirinya kepada pihak kepolisian.

"Korban merasa takut dan korban tidak kuat dengan perlakuan pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.

4. Tersangka diancam 15 tahun bui

Cabuli Anak Tiri, Pria Kabupaten Bandung Barat Diancam 15 Tahun Bui Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Akibat perbuatannya, saat ini S sudah menghuni sel Polres Cimahi. Polisi juga mengenakan tersangka dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan diperberat satu per tiga dari ancaman hukuman tersebut," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya