Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah Heni

Abah Heni terbukti lakukan pencabulan 10 bocah

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan 10 bocah perempuan dibawah umur di Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana dikutip dalam amar putusan yang diterima, Selasa (26/4/2022).

1. Banding jaksa diterima oleh hakim

Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah HeniIlustrasi/pexels.com/pixabay

Vonis hukuman mati dari PT Bandung ini diberikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gugatan atas vonis 15 tahun buk dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ungkapnya.

2. Korban berjumlah lebih dari satu

Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah HeniIDN Times/Sukma Shakti

Hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dan lebih dari satu orang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," jelasnya.

3. Korban masih di bawah lima tahun

Cabuli 10 Bocah Sukabumi, PT Bandung Vonis Hukum Mati Abah HeniIlustrasi pencabulan.google

Selain itu, dalam amar putusan juga menyatakan bahwa Abah Heni telah melakukan perbuatan keji ini sejak 2017 dan 2021. Aksi itu pun dilakukan di kediamannya dengan korban banyak dari teman anaknya sendiri.

Sebanyak 10 korban dari terdakwa merupakan di bawah umur dan paling muda lima tahun dan paling tua 11 tahun.

"Dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ungkapnya.

Dalam putusan PN Cibadak, Abah Heni sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dari vonis itu, JPU melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya divonis hukuman mati.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith Malah Bersyukur! 

Baca Juga: MUI Jabar Dukung Putusan PT Bandung Terkait Hukuman Mati Herry Wirawan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya