Buruh Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR 2024

Perusahaan diharuskan membayar THR sesuai aturan

Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat meminta seluruh perusahaan membayar hak tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024, sesuai dengan aturan. Buruh meminta perusahaan tidak membayar dengan cara mencicil.

Seruan pembayaran THR tidak dicicil ini disampaikan langsung oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto. Dia mengatakan kasus pembayaran THR dicicil sudah banyak terjadi pada lebaran 2023.

"Tahun lalu itu ada yang lapor ke kami satu perusahaan menunda, dan satu lagi mencicil (THR). Kalau kasus perorangan yang diputus (kerja) ada 15 orang, tapi kalau ke Disnaker mungkin ada ratusan," ujar Roy, Senin (25/3/2024).

1. Pengusaha kerap mengakali pembayaran THR

Buruh Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR 2024Pexels

Menurutnya, persoalan THR ini menjadi masalah yang terus terjadi setiap tahunnya. Selain memberikan dengan cara mencicil, perusahaan kata dia, ada yang menunda-nunda pembayaran THR dengan alasan-alasan tertentu.

Parahnya lagi, Roy mengungkapkan, momentum lebaran ini kerap kali dimanfaatkan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja agar tidak membayarkan hak THR. Hal itu dilakukan satu bulan sebelum awal bulan Ramadan.

"Karena muncul hal itu, satu bulan sebelum hari raya. Nah begitu sebelum puasa pertama, itu biasanya sering diputus kontrak. Jadi akal-akalan pengusaha banyak yang seperti itu," jelasnya.

2. Posko THR dibuka hingga H-1 lebaran

Buruh Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR 2024Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dengan kondisi ini, KSPSI akan membuka posko aduan untuk mengawal para buruh yang terkena masalah pembayaran THR hingga H-1 lebaran Idulfitri nanti. Posko rencananya akan dibuka di Kantor KSPSI Jabar di Jalan Lodaya, Kota Bandung.

"Jadi hingga sehari sebelum lebaran (Idul Fitri) kami akan ada posko pengaduan (THR), kata dia.

3. Perusahaan di Jawa Barat wajib bayar THR ke buruh

Buruh Jabar Minta Perusahaan Tak Cicil Pembayaran THR 2024Warga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3/2024). (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) meminta agar perusahaan dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran Idul Fitri.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, aturan THR harus sesuai dengan Surat Edaran Mentri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami sudah menerima surat edaran dari Kemenaker dan juga mendapat surat pengantar dari pak Gubernur. Jadi bagi bupati dan wali kota, juga untuk perusahaan-perusahaan (di Jabar) agar bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021," kata dia.

Baca Juga: Pasokan BBM dan Elpiji di Jabar Aman Jelang Mudik dan Lebaran 

Baca Juga: Juni 2024, Ridwan Kamil Umumkan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya