Buruh Jabar Desak DPRD Buat Rekomendasi Ganti Pj Gubernur Bey

Desakan dikeluarkan karena Bey tidak akomodir tuntutan buruh

Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengeluarkan surat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti Pj Gubernur Bey Machmudin.

Adapun desakan itu muncul karena Pj gubernur Bey Machmudin tidak lekas mengeluarkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas. Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, tuntutan Kepgub sampai saat ini belum diakomodir.

"Kalau sampai Pj Gubernur Jabar tidak menerbitkan Kepgub mengenai upah satu tahun ke atas maka kita minta DPRD mengirim rekomendasi kepada Mendagri untuk mengganti Pj Gubernur Jabar," ujar Roy, Selasa (16/1/2024).

1. Buruh minta legislator desak Bey keluarkan Kepgub

Buruh Jabar Desak DPRD Buat Rekomendasi Ganti Pj Gubernur Bey(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy mengungkapkan, pada dasarnya buruh melayangkan sebanyak dua tuntutan pada legislator. Satu diantaranya soal Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas.

"Kami ada dua tuntutan, pertama adalah meminta DPRD mengirimkan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur agar menerbitkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas," ujar Roy, Selasa (16/1/2024).

2. Dewan diminta telusuri alasan kepgub tidak dikeluarkan

Buruh Jabar Desak DPRD Buat Rekomendasi Ganti Pj Gubernur BeyInin Nastain IDN Times/ massa buruh di perempatan Kadipaten

Selain itu, Roy mengungkapkan, buruh juga meminta agar legislator bisa mencari tahu lebih dalam mengapa Pemprov Jawa Barat tidak segera menurunkan Kepgub upah pekerja satu tahun ke atas.

"Kami mendesak DPRD memanggil Biro Hukum, Disnakertrans, dan Biro Kesra untuk menelusuri kenapa sampai saat ini tidak diterbitkan Kepgub tersebut," katanya.

3. Buruh minta dewan pertemukan Buruh dengan Pj Gubernur Jabar

Buruh Jabar Desak DPRD Buat Rekomendasi Ganti Pj Gubernur BeyIlustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, buruh sampai saat ini belum mengetahui secara pasti alasan Pemprov Jawa Barat tidak segera mengeluarkan Kepgub upah pekerja satu tahun. Padahal, permintaan ini dikatakannya sudah dilakukan beebrapa waktu lalu.

"Apakah memang di Kepala Dinas Ketenagakerjaan atau memang Pj Gubernur yang tidak mau menerbitkan. Jadi karena DPRD Jabar punya hak angket, hak bertanya, hak interpelasi, maka gunakan itu," kata dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, dirinya tidak akan melakukan revisi terhadap aturan UMK 2024. Hal itu dikarenakan dia sebagai ASN bukan gubernur definitif. Sehingga apapun peraturan pemerintah pusat dirasakannya akan diterapkan.

"Jadi saya akan patuh pada PP 51. Nah teman-teman pekerja juga minta ada Kepgub terkait dengan pekerja diatas satu tahun, padahal Kemenaker sudah jelas bahwa itu upah berdasarkan produktivitas dan struktur upah itu," kata dia.

Baca Juga: Gubernur Bey Minta Pemkot Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Braga

Baca Juga: Bey Tinjau Lokasi Longsor Subang, Minta Warga Tingkat Mitigasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya