BUMD Jawa Barat Berhasil Bantu Pengalihan Hak PI di Blok B Migas

Pencapaian ini dinilai sangat membanggakan

Bandung, IDN Times - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) berhasil membantu pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Blok B Migas. Pengalihan ini langsung diterima oleh BUMD Aceh Utara PT Pase Energi Migas.

Kemudian, PT Pase Energi Migas ini memberikan wewenang pada anak perusahaanya PT Pase Energi NSB (PE NSB) untuk mengelola. Adapun penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika.

Tak hanya itu, ada pula Zulkhairi, Direktur Utama PE NSB di Aceh Productions Point A, Lhokseumawe, Aceh Utara; Asisten II Setdekab Aceh Utara Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali; juga jajaran perangkat daerah Aceh Utara.

1. Pengalihan hak PI dapat bantu pendapatan daerah

BUMD Jawa Barat Berhasil Bantu Pengalihan Hak PI di Blok B Migas(Istimewa)

Dengan kesepakatan itu, keduanya komit menyerah-terimakan 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WKB) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh, khususnya Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.

Direktur Utama PT MUJ Begin Troys mengaku sangat bangga karena tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya bisa terselesaikan dengan baik.

"Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai, menjadi konsultan, bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui anak perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang dimiliki Aceh Utara," ujar Begin melalui keterangan resminya, Rabu (30/8/2023).

2. Hasil pengelolaan PI bisa untuk pengembangan ke arah bisnis energi yang lebih luas

BUMD Jawa Barat Berhasil Bantu Pengalihan Hak PI di Blok B Migas(Istimewa)

Sebagai Koordinator BUMD Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (ADPMET), Begin menjelaskan, bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukan bahwa mandat Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 sudah berjalan dengan baik.

Khusus Aceh sebagai daerah istimewa, Permen tersebut dianggap sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 di mana Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu.

"Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya," ucapnya.

3. PGE mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah

BUMD Jawa Barat Berhasil Bantu Pengalihan Hak PI di Blok B MigasIlustrasi pekerja di sektor migas (Dok. SKK Migas)

Sementara itu Direktur Utama PGE, Andika Mahardika mengatakan, BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan WKB membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencapai kinerja terbaik di wilayah kerja migas ini.

"Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WKB juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara," ujar Andika.

Senada dengan Direktur Utama PE NSB, Zulkhairi mengatakan, tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini dilakukan tanpa menghabiskan dana APBD sedikit pun.

"Dan ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, di mana kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara,” tuturnya.

Sebelum Aceh Utara, MUJ turut melakukan pendampingan Pengalihan Participating Interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) untuk Wilayah Kerja Southeast Sumatra (WK SES).

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi MUJ Bangun Ekosistem Energi Bersih di Jabar

Baca Juga: MUJ ONWJ Sukses Bangun Alat Pemecah Ombak di Pesisir Pulau Burung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya