Bubarkan Pemuda Pesta Tuak, Satu Anggota Polresta Bandung Dikeroyok

Anggota polisi ini dikeroyok pelaku yang sedang mabuk

Bandung, IDN Times - Seorang anggota Polresta Bandung, Brigadir Iwan Handayana (42) dikeroyok pemuda yang tengah mabuk di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2020) malam.

Iwan yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tersebut, dikeroyok dan dianiaya setelah mencoba membubarkan para pemuda yang tengah menggelar pesta miras.

1. Tidak hanya petugas polisi, aparat kewilayahan juga menjadi korban

Bubarkan Pemuda Pesta Tuak, Satu Anggota Polresta Bandung DikeroyokFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Snapwire)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada beberapa hari lalu, yang menjadi korban saat kejadian pengeroyokan tidak hanya anggota polisi, melainkan aparat kewilayahan juga ada.

"Kejadiannya pukul 23.00 WIB. Yang dianiaya bukan hanya petugas kepolisian saja, aparat desa juga mengalami hal yang sama," ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (27/7/2020).

2. Petugas dilempari batu oleh para pemuda tersebut

Bubarkan Pemuda Pesta Tuak, Satu Anggota Polresta Bandung Dikeroyokustaliy.ru

Adapun kronologi kejadian tersebut, terjadi saat Iwan mendatangi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Saat mendatangi undangan tersebut, Iwan mendengar ada keributan, Iwan pun langsung bergegas mendatangi keributan tersebut dan terlihat delapan orang tengah pesta minuman keras jenis tuak.

"Saat hendak dibubarkan, tiga orang pemuda justru melakukan perlawanan dengan menganiaya petugas dan aparat desa dengan menggunakan batu. Saudara Iwan mengalami luka di pelipis sebelah kanan," ungkapnya.

3. Pelaku ada yang di bawah umur

Bubarkan Pemuda Pesta Tuak, Satu Anggota Polresta Bandung DikeroyokIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi tersebut kemudian sempat terhenti dan para pemuda yang mabuk juga diamankan oleh Polsek Baleendah yang melewat daerah tersebut karena melakukan patroli malam.

"Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak di bawah umur ini," tuturnya.

4. Para tersangka dikenakan pasal berbeda-beda

Bubarkan Pemuda Pesta Tuak, Satu Anggota Polresta Bandung DikeroyokIDN Times/Sukma Shakti

Hendra menambahkan, polisi menyangkakan pasal yang berbeda-beda untuk para tersangaka, untuk tersangka yang berumur dewasa akan dikenakan pasal berlapis. Ia mengatakan, Hendra juga akan diberikan penghargaan atas tugas baik yang sudah dilaluinya.

"Kedua tersangka bertatus orang dewasa dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

"Selain itu Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata dia.

Baca Juga: Denda Tilang Masker Hingga Ratusan Ribu, Pemkot Bandung Belum Sepakat

Baca Juga: Tim Peneliti Vaksin Corona: Relawan Berpotensi Alami Dua Efek Samping

Baca Juga: [WANSUS] Peneliti Universitas Oxford Buka-bukaan Soal Vaksin COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya