Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusut

Disnakertrans Jabar turun tangan usut kasus ini

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal mengusut kasus viral soal dugaan perusahaan di Cikarang yang membuat aturan perpanjangan kontrak dengan syarat staycation bersama bos.

Kasus ini muncul dan viral di Twitter melalui akun @Miduk17. Dia membuat ciutan soal adanya perusahaan di area Cikarang yang mensyaratkan harus staycation atau berlibur bersama atasan agar kontrak kerjanya diperpanjang.

Bahkan, menurutnya, syarat ini sudah menjadi rahasia umum perusahaan dan aturan tak wajar ini sudah diketahui banyak pegawai. Dia juga yakin kasus ini akan terbongkar.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," kata dia, dikutip Kamis (4/5/2023).

1. Disnakertrans Jabar masih menelusuri kasus ini

Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang DiusutIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini kasus viral itu tengah dalam penelusuran. Disnakertrans Jabar turun langsung mengusut kasus ini.

"Yang berkaitan dengan ini kan lewat medsos, kami akan telusuri dan saya tidak bisa jawab (perusahaan apa) karena mungkin saja itu oknum. Karena saya yakin kalau perusahaan itu tidak akan (ada aturan ini)," ujar Rachmat, Kamis (4/5/2023).

2. Kasus ini kemungkinan tidak hanya hubungan industrial

Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusutilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Rachmat menjelaskan, perusahaan di Jabar pada dasarnya tidak ada membuat aturan tidak masuk akal seperti itu. Syarat berlibur bersama dengan atas dirasakannya juga menyangkut soal pidana.

"Saya tugaskan pengawas, karena tidak berkaitan dengan hubungan industrial saja karena ini tugas kami agar hak pekerja bisa disetarakan," ucapnya.

3. Disnakertrans Jabar dorong korban pelecehan melaporkan diri

Buat Syarat Staycation Bareng Bos, Perusahaan di Cikarang Diusutilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Disnakertrans Jabar juga mengerahkan Unit Plaksana Teknis Daerah (UPTD) yang bertanggung jawab di wilayah Cikarang untuk mengawasi kasus ini. Taufik juga belum bisa memastikan apakah ini merupakan aturan atau hanya oknum saja.

"Sepertinya oknum, tapi saya belum dapat laporan dari tim pengawas yang ada di lapangan," kata dia.

Jika ada peristiwa soal pelecehan di ruang kerja, Disnakertrans Jabar membuka posko pengaduan melalui online dan langsung di UPTD Disnakertrans Jabar masing-masing wilayah.

"Ada yang sudah kami tanggulangi dan kami dorong mereka untuk diskor. Kalau sampai pemerkosaan dan segala macam kan itu pidana" kata dia.

Baca Juga: Cegah PHK Massal, Disnakertrans Jabar Usul Pengurangan Jam Kerja Buruh

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Sebut Jumlah PHK di 2022 Hanya 4.800 Karyawan 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya