[BREAKING] Menkes Setuju PSBB Bandung Raya, Warga Adaptasi Empat Hari

PSBB akan dilakukan sejak Rabu (22/4).

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia telah menerima surat keputusan Menteri Kesehatan tentang pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayah Bandung Raya. Surat itu diterima Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, pada Jumat (17/4) siang.

Ada lima daerah yang masuk ke dalam usulan pemberlakuan PSBB itu, di antaranya ialah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. "Ini artinya PSBB Jabar paling banyak di Indonesia. Kita koordinasi dengan kepala daerah di Bandung Raya," kata Emil, dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4).

Dengan keputusan itu, kata Ridwan Kamil, PSBB Bandung Raya akan berlaku sejak Rab (22/4). "Persiapan PSBB sudah 100 persen siap. Teknis polisi, TNI logistik dan lain-lain (juga siap). Hanya perlu sosialisasi dan ini akan dilakukan selama empat hari mulai Sabtu hingga Selasa," tutur dia.

Emil melanjutkan, PSBB akan berlaku selama 14 hari setelah Rabu (22/4). Dengan begitu, ia meminta masyarakat Bandung Raya untuk segera beradaptasi dengan aturan yang diluncurkan Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah selama wabah COVID-19.

"PSBB Kota Bandung dan KBB akan diiringi dengan tes massal sebanyak-banyaknya," tuturnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya