Bey Minta OPD Tidak Ambil Cashback di Pengadaan Barang dan Jasa 

Bey minta pengadaan barang jasa di Pemprov Jabar transparan

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD tidak mengambil cashback kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa.

Permintaan Bey ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT. Dia juga meminta agar pihak ketiga mengabaikan permintaan pembagian imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

1. OPD harus bersih dari praktik pungli

Bey Minta OPD Tidak Ambil Cashback di Pengadaan Barang dan Jasa (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain OPD dan BUMD, surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Wali Kota se -Jabar. SE ini juga dikeluarkan berkaitan dengan adanya laporan yang mengatasnamakan dirinya untuk mengambil keuntungan dari pihak ketiga.

"Bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jawa Barat baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga, maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar," tulis SE yang ditandatangani Bey, dikutip Senin (5/8/2024).

2. Bey dorong oknum peminta cashback dilaporkan ke Saber Pungli

Bey Minta OPD Tidak Ambil Cashback di Pengadaan Barang dan Jasa Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Dengan begitu, Bey juga mendorong pihak ketiga yang mendapati ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dan keluarga untuk mendapatkan keuntungan melaporkan ke pihak berwenang terutama Saber Pungli Jabar.

"Oleh karenanya diminta agar saudara melaporkan hal tersebut kepada Pihak yang Berwajib," tegas Bey.

3. Pengadaan barang dan jasa di Jabar harus bersih

Bey Minta OPD Tidak Ambil Cashback di Pengadaan Barang dan Jasa Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lanjut Bey, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Jabar dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," kata dia.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Wakil Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar dari Golkar 

Baca Juga: Ini Alasan Golkar Dukung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya