Bey: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Disanksi

Bey Machmudin minta anggota Satpol PP ditindak tegas

Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendeklarasikan mendukung Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi tegas.

Menurut Bey, sebagai pegawai pemerintah, baik itu ASN ataupun non PNS harus bisa menjaga sikap netral dalam pemilu. Jika ada yang melakukan pelanggan, dia memastikan akan diberlakukan sanksi yang sesuai.

"Pertama itukan perangkat daerah, harus netral. Dan kedua juga saya sudah mendapatkan laporan sudah dikenakan Sanksi. Jadi Sudah sesuai mekanismenya," ujar Bey di Sumedang saat meninjau korban Gempa Bumi, Rabu (3/1/2024).

1. Bey pastikan sanksi diberikan sesuai aturan

Bey: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran DisanksiIDN Times/Debbie Sutrisno

Bey mengungkapkan, Satpol PP Kabupaten Garut telah memberikan sanksi tegas pada semua anggota yang muncul dalam video deklarasi viral ini. Adapun sanksi berupa pemotongan gaji hingga beberapa bulan.

"Saya tidak hapal sanksinya, tapi satu orang itu 3 bulan tidak mendapatkan gaji, dan yang lain 1 bulan tidak mendapatkan gaji. Tapi nanti kalau melakukan lagi itu sanksinya bisa lebih berat lagi," katanya.

2. Video itu dibuat berdasarkan inisiatif sendiri

Bey: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran DisanksiTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terpisah, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan Kasatpol PP Kabupaten Garut, video viral tersebut dibuat oleh seorang anggota FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara).

Adapun anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan selaku TKK/Sukwan Satpol PP Kabupaten Garut. Dia memastikan seluruh anggota yang ada dalam video viral itu berstatus non ASN.

"Sodara Cecep atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden/Wapres atas nama FKBPPPN DPD Kab. Garut," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

3. Masing-masing anggota diberikan sanksi berbeda-beda

Bey: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran DisanksiSatpol PP Surabaya bersiap melakukan pengamanan Nataru. (dok. Satpol PP Surabaya)

Ade menjelaskan, video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Capres-Cawapres. Adapun Anggota yang ada di dalam video itu hadir secara spontanitas tanpa ada perintah dari pihak manapun.

Lebih lanjut, Ade menyatakan, Satpol PP Garut juga sudah melakukan sidang kode etik, dan hasilnya, semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.

"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama 3 bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama 1(satu) bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," kata Ade.

Baca Juga: Satpol PP Garut Viral Dukung Gibran, Pemprov Jabar Beri Teguran

Baca Juga: Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran Rakabuming Raka

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya