Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan

Polda Jabar akan bawa satu saksi ahli pidana

Bandung, IDN Times - Alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan akan diuji dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Polda Jabar memastikan semua alat bukti ini akan dibawa dan ditunjukkan dalam persidangan.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti penangkapan yang akan dihadirkan ini berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, lap polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum, Jadi yang sudah kami sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi usai persidangan repik dan duplik.

1. Satu saksi ahli akan dimintai keterangan di ruang sidang

Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam sidang besok, saksi dari Polda Jabar dan pemohon praperadilan dalam hal ini Pegi Setiawan akan turut dihadirkan. Polisi akan membawa satu orang saksi ahli pidana sementara dari Pegi akan membawa lima orang saksi.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kami satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kami sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," tuturnya.

2. Polda Jabar pastikan tiga alat bukti cukup untuk tetapkan Pegi sebagai tersangka

Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Nurhadi mengatakan, Polda Jabar membantah semua dalil praperadilan Pegi Setiawan atas penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia memastikan hal itu sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

Polda Jabar juga mengungkap tiga alat bukti penangkapan, salah satunya ada keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan dari beberapa orang terdakwa yang kini tengah menjalani penahanan atas kasus ini.

"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," ujar Nurhadi usai persidangan kepada awak media.

3. Pengacara pastikan ada kejanggalan mengenai alat bukti ini

Besok! Alat Bukti Penangkapan Pegi Setiawan Diuji di Persidangan(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon (Polda Jabar), pertama adalah saksi, kedua adalah ahli, ketiga adalah bukti surat," kata Insank.

Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.

"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang. Itu nanti kami akan sikapi," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Hanya Keterangan

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Psikologis Pegi Setiawan Diungkap di Ruang Sidang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya