Beroperasi Selama 7 Tahun, Produsen Pil Keras Bandung Ditangkap Polda

1.050.000 pil diduga berjenis Triheksifenidil diamankan

Bandung, IDN Times - Polisi baru saja menangkap empat orang komplotan pembuatan pil terlarang di Komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang diketahui sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.050.000 pil yang diduga berjenis Triheksifenidil alias Trihexyphenidyl.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat pada wartawan di lokasi penangkapan, Jumat (24/7/2020).

1. Produksi dilakukan di rumah kontrakan

Beroperasi Selama 7 Tahun, Produsen Pil Keras Bandung Ditangkap PoldaPengungkapan pabrik pil rumahan di Kopo, Kabupaten Bandung (Istimewa)

Rudi menuturkan, rumah yang dipakai oleh komplotan pembuat pil tersebut merupakan rumah kontrakan. Saat ini pemilik rumah tersebut masih ditanyai oleh kepolisian.

"Pemilik indekos kita dalami karena belum jelas. Yang jelas ini rumah kontrakan yang sudah di kontrak selama tujuh tahun, digunakan sebagai tempat produksi pil," ungkapnya.

2. Sampah produksi dibuang secara diam-diam

Beroperasi Selama 7 Tahun, Produsen Pil Keras Bandung Ditangkap PoldaPengungkapan pabrik pil rumahan di Kopo, Kabupaten Bandung (Istimewa)

Adapun pil yang diproduksi oleh empat tersangka tersebut diduga berjenis Trihexypenidyl, di mana obat itu masuk psikotropika golongan IV. Sebenarnya, obat ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

"Kita juga menemukan sampah produksi. Memang masih banyak di dalam rumah, dan mungkin dibuang pada saat-saat tertentu saja," tuturnya.

3. Mesin tidak berbunyi dan tidak mengundang kecurigaan masyarakat sekitar

Beroperasi Selama 7 Tahun, Produsen Pil Keras Bandung Ditangkap PoldaPengungkapan pabrik pil rumahan di Kopo, Kabupaten Bandung (Istimewa)

Ketika memproduksi, suara mesin pembuat pil yang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian tidak terdengar oleh warga setempat. Masyarakat juga tidak mengetahui bahwa ada mesin pembuat pil haram dalam kontrakan itu. 

"Sekitar mesin itu menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan yang ada di dalam pun masyarakat tidak mengetahui," katanya.

4. Tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun

Beroperasi Selama 7 Tahun, Produsen Pil Keras Bandung Ditangkap PoldaIstimewa

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan, 44 karung berisi serbuk yang diduga sebagai bahan baku mengandung kimia, dan 7,9 kilogram bahan utama Triheksifenidil sudah diambil oleh Polda Jabar sebagai barang bukti.

"Pil tersebut diduga akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi yang berada di Jalan Terusan Buah Batu, Kota Bandung," tuturnya.

Seperti diketahui, empat orang yang ditangkap sebagai tersangka tersebut bernama Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto. Peran dari para tersangka juga berbeda-beda.

Sedangkan pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Polisi Ciduk Perempuan Penimbun 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five

Baca Juga: Oknum Jaksa di Semarang Pasok Pil Koplo ke Napi Lapas Kedungpane 

Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak, DP3AKB Balikpapan Bagikan Kondom dan Pil KB

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya