Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKB

Pelanggan banyak dari individu dan tempat usaha

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bandung mencatat adanya 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19 selama Operasi Yustisi dari 1 September hingga 23 September 2020.

Adapun total pengumpulan denda sudah ada sebanyak Rp7 juta. Denda paling banyak berasal dari tempat usaha di Kota Bandung yang dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

1. Ada ratusan titik disambangi Satpol PP Bandung

Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKB(Kondisi buka tutup jalan pasca AKB diperketat Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Bandung dan sejumlah aparat terkait, masih ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan.

"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," ujar Rasdian saat dihubungi di Bandung, Jumat (25/9/2020).

2. Banyak pelanggar individu karena tidak tertib gunakan masker

Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKB(Kondisi buka tutup jalan pasca AKB diperketat Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ratusan pelanggaran yang terjadi, menurut Rasdian, banyak dilakukan oleh individu dan sejumlah tempat usaha. Ada sebanyak 641 pelanggaran yang dilakukan individu, sedangkan sisanya 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.

"Pelanggar individu melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, ataupun tidak menggunakan masker sesuai aturan," ungkapnya.

3. Sanksi sosial masih diberikan pada individu

Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKBcdc.gov

Dari temuan di lapangan, Rasdian mengklaim Satpol PP telah memberikan teguran dan sanski sosial. Beberapa sanksi sosial diberikan dengan menekankan sisi edukatif dan tidak menghakimi Warga Kota Bandung.

"Kita berikan teguran lisan, di samping itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan bermanfaar seperti mengumpulkan sampah," katanya.

4. Soal denda badan usaha, Satpol PP akan koordinasi dengan Gugus Tugas Pemkot Bandung

Belum Sebulan, Satpol PP Bandung Sudah Tangani 718 Pelanggar AKB(Kondisi buka tutup jalan pasca AKB diperketat Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Rasdian menambahkan, selama Operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung sudah melakukan monitoring di seluruh wilayahnya. Semua kontrol juga dilakukan di sejumlah sektor yang sudah menerima keleluasaan operasional selama AKB yang diperketat.

"Badan usaha dia sifatnya statis, jadi kemungkinan sampai denda administrasi, kita koordinasi juga dengan gugus tugas kecamatan," kata dia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya