Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung Naik

Doni minta hakim mengizinkan berobat di luar Lapas Jelekong

Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan curhat pada majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia minta hakim mengizinkan berobat di luar Lapas Jelekong lantaran merasa sakit asam lambung.

Doni Salmanan sendiri belum genap satu bulan mendekap di Lapas Jelekong. Dia ditahan sementara di lapas tersebut untuk mengikuti semua proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Yang mulia saat ini saya teh asam lambung tinggi, mohon diizinkan saya mau berobat intensif. Kalau sore gak tahan banget mau ke klinik, obat di sini satu jam mereda dan kambuh lagi," ujar Doni saat sidang online, Kamis (11/8/2022).

1. Hakim minta Doni bikin surat ke Lapas Jelekong

Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung NaikJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi meminta Doni melalui kuasa hukum untuk membuat surat permohonan berobat terlebih dahulu yang ditujukan pada Lapas Jelekong.

"Silakan buat suratnya nanti koordinasi dengan lapas," katanya.

2. Sidang tanggapan eksepsi akan digelar pekan depan

Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung NaikDoni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Setelah itu, hakim juga menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum. Adapun Doni sudah mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

"Okay sidang dilanjutkan Senin depan. JPu sudah bilang untuk pikir-pikir," katanya.

3. Doni Salmanan sudah melakukan pengobatan namun tidak maksimal

Belum Sebulan Ditahan, Doni Salmanan Curhat Asam Lambung NaikJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, Ikrar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan pengobatan di Lapas Jelekong. Namun, hal itu masih belum maksimal agar lekas mendapatkan pengobatan.

"Sudah melakukan pengobatan internal di lapas namun yang bersangkutan ingin maksimal, di lapas bagus juga tapi mungkin ingin lebih intensif terkait asam lambung," katanya.

Untuk diketahui, Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa Sebut 25 Ribu Orang Daftar QUOTEX

Baca Juga: Pengadilan Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Doni Salmanan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya