Begini Reaksi Warganet Lihat Formulir Sunda Empire Beredar di Medsos

Dicari pendaftar dari distrik Rancamanyar, Planet Hamek?

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah menahan dan menetapkan Tiga pimpinan Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire sebagai tersangka dalam dugaan pembuat onar dan kabar bohong. Namun, keinginan Sunda Empire untuk terus merekrut anggota baru diduga masih terjadi.

Warganet kembali dibuat heboh dengan beredarnya formulir pendaftaran calon anggota Sunda Empire di media sosial, Facebook.

Surat formulir tersebut tersebar melalui Facebook dari akun Cepi Rustandi yang kemudian disebarkan ke grup WhastApp Gojek Bandung Community. Sontak postingannya menuai banyak komentar dari warganet.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

1. Distrik Rancamanyar, Planet Hamek?

Begini Reaksi Warganet Lihat Formulir Sunda Empire Beredar di Medsoshttps://m.facebook.com/groups/494852607355018?view=permalink&id=1464790640361205

Surat tersebut persis dengan surat resmi instansi pada umumnya, memiliki kop surat dan tertulis "Formulir Pendaftaran" yang ditulis dengan format kapital. Sedangkan pada salah satu sisi surat tertulis Distrik Rancamanyar, Planet Hamek.

Formulir tersebut pun tertulis beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon anggota, seperti pas foto dan ada nominal uang yang harus diserahkan sebesar Rp5 juta. Selain itu, tertulis juga surat nikah dan SHM tanah.

Baca Juga: Kolom Marga hingga Nama Samaran, Ini Formulir Sunda Empire yang Viral

2. Formulir tersebut belum diketahui kebenarannya

Begini Reaksi Warganet Lihat Formulir Sunda Empire Beredar di Medsoshttps://m.facebook.com/groups/494852607355018?view=permalink&id=1464790640361205

Dari posting tersebut beberapa warganet turut berkomentar, seperti akun Raden Arya Pradita yang berkomentar dengan kalimat tanya. "Jika telah menjadi anggota Sunda Empire apa bisa langsung menjadi Jenderal," tulis Arya.

Namun, pemilik akun Cepi Rustandi turut membalas dengan pernyataan bahwa postingan-nya tersebut hanya untuk bercanda. "Eta mah harereuy mang (ini hanya bercanda bang)," tulis Cepi.

Sampai berita ini diterbitkan, surat tersebut belum diketahui kebenarannya. IDN Times pun belum mendapat keterangan pasti dari Polda Jabar soal keaslian surat tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rangga Tetap Buka Pendaftaran Ulang Negara Sunda Empire

3. Rangga keukeuh sebut ada pendaftaran ulang negara-negara di dunia

Begini Reaksi Warganet Lihat Formulir Sunda Empire Beredar di Medsos(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sunda Empire,  Ki Ageng Rangga Sasana yang mendaulat diri sebagai sekretaris jenderal Sunda Empire tetap masih bisa membuka pendaftaran ulang untuk negara-negara di dunia.

Menurut Rangga, tahap daftar ulang negara itu akan berlangsung di Gedung Isola, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung pada Agustus 2020, mendatang.

"Pada waktu 15 Agustus 2020 ke semua internasional akan datang itu benar adanya. Jadi untuk ini kejelasan simpang siur sejarah kita bisa maklumi ya. Namun, ini sesungguhnya tata letak proses adanya Sunda Empire perlu diketahui semuanya bahwa dunia ini milik Sunda Land," tuturnya.

Baca Juga: Halu Tingkat Tinggi, Polisi Segera Periksa Kejiwaan 3 Bos Sunda Empire

4. Ditangkap polisi, Rangga bakal didampingi pangacara dari STIH Iblam

Begini Reaksi Warganet Lihat Formulir Sunda Empire Beredar di MedsosKi Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ketika ditanya awak media terkait statusnya sebagai tersangka Polda Jabar, Sekjen Sunda Empire ini tidak berkomentar banyak. Dirinya hanya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita hargai hukum yah," kata Rangga sembari masuk ruang Ditreskrimum.

Namun, kata dia, dalam menjalani proses hukum nanti, para petinggi Sunda Empire yang jadi tersangka akan didampingi penasihat hukum dari Sekolah Tinggi Iblam.

"Kuasa hukum ada dari Sekolah Tinggi Iblam melalui Pak Wahud. Nanti ada tim pengacara," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya