Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana 

Memajang foto petahana selama kampanye melanggar aturan UU

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) di delapan daerah kabupaten/kota yang masih memasang foto petahana selama masa kampanye Pilkada 2020 segera diganti.

Koordinator Divisi Pengawasan (Bawaslu) Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, aturan memasang foto petahana selama masa kampanye sangat tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

"Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, petahana yang kembali ikut Pilkada itu cuti, dan tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya," ujar Zaki saat dihubungi Selasa (29/9/2020).

1. Pemda diminta lekas ganti foto petahana

Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Selama melakukan pengawasan di beberapa kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, menurutnya masih banyak ditemukan foto petahana terpampang di ruang publik.

"Saat ini masih ditemukan iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju kembali di Pilkada. Kita minta Pemda untuk mengganti foto tersebut," ungkapnya.

2. Pemda harusnya sudah mengerti aturan pencopotan foto petahana saat kampanye

Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menegaskan, dalam hal ini yang perlu bertindak bukanlah tim petahana, melainkan dari pemerintah daerah itu sendiri. Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebetulnya sudah memahami aturan tersebut, hanya saja saat ini masih banyak belum melakukan tindakan.

"Iklan layanan masyarakat yang masih ada di Pemda, kita minta Pemda-nya yang copot," katanya.

3. Masih banyak ditemukan foto petahana dipajang di ruang publik

Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)

Disinggung soal pemerintah daerah mana saja yang terlihat masih memajang foto petahana di ruang publik, Zaki enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan bahwa saat ini beberapa daerah masih abaikan aturan tersebut.

"Masih ada di beberapa wilayah Pilkada 2020 yang foto petahana masih dipajang. Itu harus sudah dicopot karena sudah mulai masuk masa kampanye," tuturnya.

4. Ada paslon melanggar aturan kampanye di dua daerah

Bawaslu Desak Pemda di Daerah Pilkada 2020 Copot Foto Petahana Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Zaki juga mengatakan, saat ini ada beberapa paslon dari dua daerah yang dinyatakan melanggar aturan kampanye di saat kondisi pandemik virus corona (COVID-19). Daerah yang melanggar itu yakni Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pangandaran.

Adapun sanksi yang diberikan pada paslon masih berupa sanksi administratif. Menurutnya, saat ini Bawaslu masih melakukan teguran secara persuasif dan pencegahan masih secara lisan.

"Kalau sudah diberikan pencegahan tidak didengar, maka kita keluarkan surat peringatan tertulis. Jika dalam waktu satu jam tidak diindahkan juga, maka kita akan lakukan proses penghentian kegiatan," kata dia.

Baca Juga: Didominasi Laki-laki, Ada 11,6 Juta Pemilih Pilkada Jabar 2020

Baca Juga: Bawaslu Jabar Larang Keras Kampanye Pilkada 2020 Pakai Konser Musik

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya