Batas Daerah Rawan Konflik, Ini Solusi dari Pemprov Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah akan menyelesaikan persoalan batas daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan data Global Urbanization, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Hal ini berpotensi terjadi di Jabar.
"Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," ujar Stiawan berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (10/4/2021).
1. Persoalan batas lahaan kabupaten/kota akan selesai
PP 43 tahun 2021 merupakan peraturan yang diyakini dapat meminimalisir terjadinya konflik batas daerah. Stiawan bilang, aturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemprov Jabar, karena banyak data yang harus dicocokkan dengan pemerintah pusat.
"Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," ungkapnya.
2. Jabar banyak mengurangi penurunan lahan
Setiawan menuturkan, Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018, yakni berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun.
"Mengalami penurunan, hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun," tuturnya.
3. Penyesuaian batas daerah akan singkron dengan pusat
Permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun. Kemudian, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.
"PP nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah, RTRW Provinsi beserta turunannya, garis pantai, rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya," katanya.
4. PP ini disetujui pada Februari 2021
PP 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan pemerintah Indonesia pada 2 Februari 2021. Adapun PP ini berisi:
- penyelesaian Batas Daerah:
- penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;
- penyelesaian Ketidaksesuaian Garis pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;
- penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan
- kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan.
Baca Juga: IKAPPI: Pedagang Rugi Miliaran Rupiah Akibat Kebakaran di Tanah Abang
Baca Juga: Kebakaran di Tanah Abang, PD Pasar Jaya Sediakan Pasar Sementara