Bapenda Jabar Pakai Cara Unik Ingatkan Penunggak Pajak Kendaraan

Wajib pajak akan diingatkan melalui pesan WhatsApp

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan mengingatkan para penunggak pajak melalui pesan melalui aplikasi WhatsApp. Nantinya chatbot akan memberitahu melalui nomor 0811-2230-1818.

Pesan awalnya akan diberikan dengan memberikan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.

Setelah itu, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

1. Wajib pajak bisa tanya langsung total tunggakan

Bapenda Jabar Pakai Cara Unik Ingatkan Penunggak Pajak Kendaraanilustrasi menyerahkan kunci kendaraan (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.

Untuk informasi mengenai besaran pajak kendaraan bermotor, warga Jawa Barat dapat mengakses WhatsApp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor 0811 2230 1818 dengan mengetik Hai atau Halo. Pilih menu satu untuk informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor, sedangkan pilih menu tujuh untuk informasi lengkap mengenai Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan.

2. Wajib pajak harus diingatkan

Bapenda Jabar Pakai Cara Unik Ingatkan Penunggak Pajak KendaraanFajar Ramadhan

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan pemberitahuan ini sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarkat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi.

"Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan," kata Dedi Taufik melalui keterangan resmi, Selasa (20/8/2024).

3. Bayar pajak sudah bisa dilakukan di mana saja

Bapenda Jabar Pakai Cara Unik Ingatkan Penunggak Pajak Kendaraanilustrasi dokumen kendaraan (dok. BFI Finance)

Tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

"Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa di mana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa," katanya.

Menurut Dedi Taufik, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut.

"Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini," kata dia.

Baca Juga: Bey: Tingkat Pengangguran Jabar Turun 0,98 dari 6,91 Persen

Baca Juga: NasDem Jabar Optimistis Ilham Habibie Berlayar di Pilgub

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya