Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat Antigen

Aturan ini berlaku untuk penumpang yang sudah vaksin kedua

Bandung, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR. Penghapusan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Cin Asmoro, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mengatakan, aturan diberlakukan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Kemudian ada juga Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Cin, melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).

1. Penumpang yang baru terima dosis pertama harus tetap menunjukkan syarat antigen

Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat AntigenIlustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Cin menjelaskan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

"Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen," ungkapnya.

2. Penumpang usia di bawah 6 tahun bebas syarat

Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat AntigenIlustrasi bandara (IDN Times/Galih Persiana)

Sedangkan, untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

"Sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ungkapnya.

Selain itu, Cin bilang, penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Bandara Husein siap menerapkan semua aturan bebas antigen

Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat AntigenSuasana penerbangan di Bandara Husein Sastranegara. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, Cin bilang, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Husein Sastranegara Bandung telah beroperasi secara tangguh,cepat beradaptasi, dan fokus pada kerampingan operasional," katanya.

4. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan ini sejak kemarin

Bandara Husein Sastranegara Bandung Mulai Hapus Syarat AntigenPetugas berdiri di dekat mobil khusus Satgas Pemburu COVID-19 (Covid Hunter) di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sebelumnya, Ketua Satgas COVID-19 Indonesia mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan itu menyatakan bahwa persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik dihapuskan. Namun, hal itu berlaku bagi orang yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Suharyanto dalam siaran tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: KAI Bandung Mulai Ganti Syarat Antigen dengan PeduliLindungi

Baca Juga: Penghapusan Antigen dan PCR Berlaku Pelabuhan Merak Hari Ini

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya