Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Bui, Jaksa Dituding Tak Independen

Jaksa diduga mendapatkan intervensi dari penguasa

Bandung, IDN Times - Pengacara Bahar bim Smith, Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa JPU Kejati Jabar tidak independen dalam menuntut kliennya 5 tahun bui atas kasus konten ceramah hoaks di Kabupaten Bandung.

Menurut Ichwan, fakta-fakta persidangan menunjukkan hal yang tidak seperti yang disampaikan JPU Kejati Jabar dalam nota tuntutan. Dia menduga, Jaksa turut diintervensi oleh penguasa.

"Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalah ini dan akhirnya jaksa tidak independen, alias buta dan tuli dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan," ujar Ichwan usai persidangan tuntutan di PN Bandung, Kamis (28/7/2022).

Padahal, Ichwan menilai, keterangan dari saksi-saksi selama persidangan seluruhnya sudah diadopsi oleh JPU Kejati Jabar. Namun, Jaksa tidak memiliki sikap independen.

"Jaksa tidak clear dan independen, sehingga ada intervensi dalam memberikan tuntutan yang berat," ucapnya.

Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya