Bahar bin Smith Bebas Minggu Depan, Kok Bisa?

Bahar hanya divonis enam bulan 15 hari penjara

Bandung, IDN Times - Pengacara penceramah Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta menyatakan bahwa keliennya kemungkinan bisa dibebaskan pekan depan. Hal itu disampaikannya usai Bahar divonis enam bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Bandung, Selasa (16/8/2022)

"Habib (Bahar) sudah menjalani masa hukuman enam bulan besok, sisa menunggu waktu saja satu minggu ke depan. Masih tunggu hitung-hitung dulu," ujar Ichwan.

Habib sendiri sudah menjalani hukuman sejak beberapa bulan kemarin. Menurutnya, vonis hakim ini sangat meringankan dan Bahar akan segera keluar.

"Kurang lebih seminggu. Kami tidak ada banding, seperti itu putusannya sama," ungkapnya.

Ichwan menambahkan, ia menerima secara penuh vonis hakim pada Bahar. Saat ini, Bahar masih menunggu keputusan dari JPU Kejati Jabar.

"Tentunya kami menunggu reaksi dari jaksa, karena jaksa memutuskan pikir-pikir," ucapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sendiri memvonis enam bulan bui pada Bahar bin Smith. Hakim menilai Bahar menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Marga Asih, Kabupaten Bandung Desember 2021.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa. JPU Kejati Jabar sebelumnya mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Baca Juga: Bahar Bin Smith Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun, Tapi Penista Agama Bebas

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya