Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jabar

Bahar bin Smith bebas usai mendapatkan putusan PT Bandung

Bandung, IDN Times - Penceramah kondang Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Barat. Bahar dibebaskan usai terima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menimbang vonis banding Jaksa atas kasus ceramah tidak tepat mengenai Maulid Nabi.

Kabar kebebasan Bahar turut disampaikan oleh pengacaranya Ichwan Tuankotta. Adapun Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar pada Kamis (1/9/2022) dini hari.

"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam tiga pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).

1. Bahar langsung ke rumahnya di Kabupaten Bogor

Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda JabarBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Usai dinyatakan bebas atas kasus yang menjeratnya itu, Bahar dikabarkan langsung pulang ke Pondok Pesantrennya di Kabupaten Bogor. Adapun saat bebas Bahar didampingi keluarga dan para pendukung.

"(Habib) langsung ke Tajul (Tajjul Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau. Beliau ingin fokus dengan keluarga," ungkapnya.

2. Bahar dinyatakan bebas usai mendapatkan tambahan satu bulan penjara

Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda JabarIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, Bahar dibebaskan usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Sehingga, jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

"Ya sudah bebas murni. Karena kan tujuh bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," ujar Andrie.

3. Vonis PT Bandung lebih tinggi sedikit dibandingkan PN Bandung

Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda JabarIDN Times/Galih Persiana

Untuk diketahui, vonis PT Bandung atas banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar turut memperberat hukuman Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan bui. Vonis ini juga lebih besar dibandingkan dengan putusan PN Bandung yang meminta Bahar dipenjara selama enam bulan 15 hari.

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara

Baca Juga: Bahar bin Smith Bebas Minggu Depan, Kok Bisa?

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya