Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia Nyata

Kini, Polda Jabar sedang lengkapi berkas ke Kejari

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat segera menyerahkan kasus Kekaisaran fiktif Sunda Empire ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam waktu dekat. Pelimpahan berkas yang akan dilakukan dalam waktu dekat itu akan memulai babak baru bagi para petinggi Sunda Empire dalam menghadapi persidangan dunia nyata. 

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, berkas dari para tersangka Kekaisaran fiktif Sunda Empire sedang dalam tahap penyempurnaan. Polda Jabar akan menyerahkan berkas tiga tersangka petinggi Sunda Empire Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana kepada Kejati Jabar.

"Berkas sudah diserahkan ke Kejati Jabar, namun dikembalikan karena masih ada yang belum lengkap. Sekarang, kami sedang melengkapi," ujar Saptono Erlangga saat dihubungi IDN Times, Senin (9/3).

1. Jaksa menilai ada berkas yang belum lengkap

Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia NyataKepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Erlangga mengatakan, saat ini proses perlengkapan berkas sedang dilakukan Polda Jabar. Menurutnya, tidak ada kendala dalam hal pemberkasan para tersangka, hanya saja, ada beberapa poin yang dinilai jaksa perlu dilengkapi.

"Kendala tidak ada, hanya saja ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi oleh Polda Jabar," ungkapnya.

2. Polda akan serahkan dalam waktu dekat ke Kejati Jabar

Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia Nyata(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Disinggung soal kekurangan berkas di poin apa, Erlangga tidak menjelaskan secara pasti. Ia hanya menyebutkan, Polda Jabar akan segera melengkapi berkas tersebut dan akan kembali menyerahkannya dalam waktu dekat.

"Saat ini, kita lengkapi lagi berkasnya dan nanti kalau sudah lengkap diserahkan ke Kejati," katanya.

3. Rangga tidak ajukan penangguhan penahanan kembali

Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia Nyata(Ki Ageng Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Erlangga menambahkan, soal penangguhan tahanan tersangka Rangga yang diminta kuasa hukumnya tidak berlanjut. Polda Jabar sudah menolak permohonan kuasa hukum dan tersangka pun tidak mengajukan kembali penangguhan penahanan. Sehingga, secara otomatis, Rangga masih ditahan bersama dua tersangka lainnya di Polda Jabar.

"Kemarin pengajuan penangguhan dari Rangga sudah ditolak, sekarang tidak ada pengajuan penangguhan lagi," jelasnya.

4. Tiga tersangka diancam hukuman 10 tahun bui

Babak Baru, Petinggi Sunda Empire Bakal Jalani Persidangan Dunia NyataDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Kekaisaran Sunda Empire runtuh ditangan Polda Jabar pada beberapa waktu lalu. Polisi pun menetapkan tiga tersangka yakni, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana.

Ketiganya saat ini sudah menjadi tahanan Polda Jabar. Mereka juga diancaman hukuman berdasarkan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hancur di Tangan Polda Jabar, Pengikut Kekaisaran Sunda Empire Tobat! 

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya