Aturan Kenaikan UKT Sudah Salah dari Awal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan turut mengkritik langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dalam membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2024.
Adapun aturan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOP).
Menurut Cecep Darmawan, ada beberapa kesalahan dari Menteri Nadiem dalam mengambil kebijakan untuk masyarakat. Termasuk sikapnya yang mencabut aturan itu setelah bertemu dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dia mengatakan, Nadiem lebih takut presiden dibandingkan dengan para orangtua mahasiswa, dosen dan beberapa perangkat perguruan tinggi lainnya.
"Menteri kita lebih takut presiden daripada masyarakat, yang minta mencabut pertama kali kan para mahasiswa, guru besar, dan elemen-elemen pendidikan termasuk DPR teu ngagugu tah (tidak merespons tuh)," ujar Cecep, Kamis (30/5/2024).
1. Langkah Nadiem dipandang buruk
Namun saat diminta menghadap presiden, Nadiem langsung menyatakan akan mencabut kembali peraturan yang sudah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi negeri untuk menaikkan UKT.
Bahkan, Nadiem tidak memerlukan waktu panjang dalam mencabut aturan itu. Menurut Cecep, hal ini merupakan langkah yang buruk. Seharusnya, Nadiem menjelaskan pada presiden mengapa aturan harus diterapkan.
"Kalau dia punya studi kebijakan memadai dijelaskan kepada presiden, tapi ini enggak, artinya dari sisi proses kebijakan belum bagus. Kedua menteri tidak mau mendengar saran mahasiswa, para dosen, termasuk DPR, dia lebih mendengar atasannya," tuturnya.
2. Nadiem juga dipandang tidak bijak
Dengan semua rentetan itu, Cecep menilai Permen soal kenaikan UKT ini keluar tanpa melihat kondisi orangtua dari calon mahasiswa dan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mengeluarkan aturan itu, dikatakannya, harus mendengar terlebih dahulu dari kelompok yang berkaitan.
Cecep menyatakan, Nadiem tidak bijak dalam mengeluarkan Permen ini kemudian mencabutnya setelah bertemu dengan Presiden Jokowi.
"Menteri tidak bijak, harusnya tahu diri ini memberatkan masyarakat. Walaupun kita (PTN) butuh kenaikan, tapi masyarakat mengeluh, artinya harus tinjau ulang, kaji bersama, harusnya gitu."
"Makanya dalam studi kebijakan ada namanya evidence based policy, jadi kebijakan yang berbasis pada hasil kajian hasil riset. Kalau itu dilakukan, saya kira akan baik," kata Cecep.
3. Jokowi seharusnya tidak sebut UKT naik tahun depan
Diperparah lagi, muncul pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa kenaikan UKT baru akan dilakukan pada tahun depan. Menurutnya, hal itu blunder dan tidak membuat aturan ini bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat.
Menurut Cecep, pernyataan itu seharusnya tidak keluar dari mulut presiden. Alih-alih mengucapkan hal itu, Jokowi ada baiknya menawarkan jalan tengah.
"Enggak bijak juga soal UKT gak naik tahun ini, tapi tahun depan. Presiden harusnya jangan bicara seperti itu, tapi mendorong agar tahun depan harus ada formulasi yang tepat," katanya.
Ke depan, Cecep mengusulkan agar Kemendikbudristek bisa membuat aturan yang tidak top-down. Seluruh elemen-elemen yang berkaitan harus diundang duduk bersama mencari formulasi yang tepat.
"Undang rektor, perwakilan dosen, perwakilan BEM, duduk bareng di situ ada DPR komisi sepuluh juga. Lalu formulasikan draft rancangan Permendikbud soal UKT bareng-bareng. Jadi di bahas bareng,"
"Kalau menteri gak ngajak siapapun ujug-ujug ada lagi, tidak menjamin diterima semua pihak," kata dia.
Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Makarim, resmi membatalkan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri 2024. Hal itu disampaikan Nadiem usai bertemu Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder, mulai dari masyarakat, keluarga, hingga pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Jadi kemarin kami sudah bertemu dengan para rektor dan kami Kemdikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini, dan kami akan mereevalusi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN," kata dia.
Baca Juga: UKT Batal Naik, Ini 4 Poin Utama Keputusan UPN Veteran Yogyakarta
Baca Juga: DPR Prediksi UKT Bakal Naik Tahun Depan, Janji Prabowo Harus Dikawal