Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Anggota Satpol PP Kabupaten Garut dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat usai video deklarasi dukungan pada Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial pada beberapa waktu kemarin.
Laporan ini dilakukan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Daerah Ganjar-Mahfud sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Dia mengatakan pelaporan dilakukan ke Bawaslu Jabar dan Garut.
"Ada statement dukungan dari Satpol PP Garut kepada salah satu paslon yang kami sudah melaporkan ke Bawaslu, baik Kabupaten Garut maupun (Bawaslu) Provinsi Jabar," kata Ono di Bandung, Kamis (4/1/2024).
1. Bawaslu diminta menindak dugaan pelanggaran ini
Ono menjelaskan, laporan itu dilakukan untuk menegakkan aturan yang sudah jelas menegaskan bahwa ASN dan instansi pemerintah harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sehingga kami berharap bagaimana pemilu yang jujur adil bermartabat itu harus dijalankan. Paling tidak Bawaslu sebagai wasit bisa menindak hal yang melanggar ketentuan," katanya.
2. Satpol PP Garut deklarasikan diri mendukung Gibran Rakabuming
Video sejumlah orang dengan seragam Satpol PP di Kabupaten Garut membuat video yang berisi dukungan kepada Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video berdurasi 19 detik ini berisi dukungan terhadap anak pertama Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salah seorang dalam video tersebut.
Sementara itu Kabid Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut Tubagus A. Sofyan turut membenarkan video tersebut berasal dari anggotanya. Dia mengungkapkan video itu diambil di salah satu pos jaga di kawasan perkotaan.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, 13 orang yang ada di dalam video tersebut merupakan bagian dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) dan dipastikan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kemarin begitu ramai langsung kita telusuri. Yang jelas mereka bukan ASN atau PPPK. Ini sukwan (Sukarelawan)," ujarnya.
3. Pemprov Jabar pastikan telah berikan sanksi
Sementara Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengungkapkan, anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan. Dalam laporan yang diterima, Ade mengungkapkan, video itu dibuat sebelum paslon yang didukung resmi menjadi Cawapres.
Lebih lanjut, Ade memastikan, Satpol PP Garut telah melakukan sidang kode etik internal, dan hasilnya semua yang terlibat dalam video itu diberi sanksi berupa skorsing dari tugas tanpa gaji.
"Cecep Setiawan dijatuhi skorsing selama tiga bulan tanpa gaji. Anggota lainnya yang terlibat dalam video, dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan tanpa gaji. Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujar Ade.
Baca Juga: Bey: Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Disanksi
Baca Juga: Moeldoko Nilai Satpol PP Garut yang Deklarasi Gibran Tak Melanggar