Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar

Kejati pastikan surat penetapan tersangka sudah diterima

Bandung, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong

Kasi Penkum kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, surat pemberitahuan atas penetapan tersangka pada Irfan Nur Alam sudah disampaikan sejak kemarin. Dia memastikan surat ini sudah diterima.

"Sesuai SOP (surat penetapan tersangka) tujuh hari harus disampaikan pada yang bersangkutan, nah ini belum tujuh hari, pasti sudah diterima," ujar Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

1. Irfan Nur Alam tersangka pembangunan Pasar Sindang Kasih

Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi PasarIlustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Irfan yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobah itu, dipastikan telah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

"Kejati pastikan yang bersangkutan merupakan tersangka. Kalau kemarin mungkin belum terima suratnya karena masih dalam perjalanan, tapi dipastikan tim penyidik sudah menyampaikan surat penetapan tersangka," katanya.

2. Irfan Nur Alam masih belum ditahan

Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi PasarTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nur mengatakan, Kejati Jawa Barat masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Nur Alam. Hal itu dikarenakan tim penyidik belum melakukan tindakan hukum.

"Jadi kalau surat penahanan memang belum, yang ada hanya penetapan tersangka. Penahanan belum dilakukan karena belum ada tindakan hukum," kata dia.

3. Kejati Jawa Barat belum lakukan tindakan hukum

Anak Mantan Bupati Majalengka Resmi Jadi Tersangka Korupsi PasarTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Nur menjelaskan, kasus ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka.

Saat itu salah satu perusahaan menginginkan untuk memenangkan proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. Perusahaan itu kemudian mentransfer ke dua orang dan salah satu perusahaan dengan nominal miliaran rupiah, berkaitan dengan Irfan Nur Alam yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi Setda Majalengka.

Meski begitu, Nur memastikan, Kejati Jabar nantinya akan menjelaskan secara rinci alur dugaan tindak pidana korupsi dari Irfan Nur Alam. "Lebih lanjutnya nanti setelah ada penindakan hukum," kata dia.

Adapun dalam penetapan tersangka ini, Kejati Jawa Barat mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan Nur Alam sebelumnya disebut-sebut terlibat kasus penembakan pengusaha kontruksi bernama Panji Pamungkasandi (40 tahun) pada Minggu (10/11/2019). Korban pun mengalami luka tembak di lengan kiri.

Baca Juga: Harga Daging dan Beras di Majalengka Mulai Turun

Baca Juga: Kawasan Industri Majalengka Rawan Penyalahgunaan Narkoba

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya