AKB Diperketat, Warga Luar Bandung Boleh Datang Tanpa Surat COVID-19

Sanksi pelanggar protokol kesehatan akan diperketat

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara ketat dalam penanggulangan penyebaran virus corona. Seluruh regulasi yang sudah ada akan diterapkan termasuk memberikan sanksi dan denda tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

Namun, dalam kebijakan AKB diperketat ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak melarang warga dari daerah lain untuk datang ke Kota Bandung tanpa harus menunjukan surat keterangan negatif corona (COVID-19).

"Selama menerapkan protokol kesehatan, tetap (boleh) tidak perlu (membawa surat negatif swab)," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, di Balai Kota, Jumat (11/9/2020).

1. Pemkot awasi semua sektoral yang sempat mendapatkan pelonggaran

AKB Diperketat, Warga Luar Bandung Boleh Datang Tanpa Surat COVID-19Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski diizinkan datang ke Kota Bandung, politisi PKS tersebut mengaku akan melakukan pengetatan di beberapa sektor yang sebelumnya sudah dilonggarkan pada AKB pertama.

"Semua sektor berjalan seperti biasa, tidak akan ada penutupan, hanya aturannya diperketat," katanya.

2. Ratusan pegawai di lingkungan Pemkot Bandung dinyatakan positif corona

AKB Diperketat, Warga Luar Bandung Boleh Datang Tanpa Surat COVID-19Seorang tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri (APD) melakukan tes swab kepada seorang perempuan untuk tes penyakit virus korona (COVID-19) di Kolkata, India, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung lebih memilih tetap memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) secara ketat dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penambahan kasus virus corona di Kota Bandung terjadi pascaswab test (tes usap) terhadap 2.631 ASN yang dilakukan sejak 27 Agustus 2020. Rencananya, Pemkot Bandung lakukan swab test sebanyak 3.100 ASN. Meski belum semuanya hasilnya keluar, saat ini sudah ada 189 orang dinyatakan positif virus corona.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, Pemkot Bandung akan memberlakukan AKB secara ketat sejak Jumat(11/9/2020) hingga 14 hari ke depan. Hal tersebut diputuskan setelah melalui kajian dan keputusan bersama Forkopimda.

"Eskalasi kasus COVID-19 di Kota Bandung meningkat, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat," ujar Oded.

3. Bandung masih dalam zona oranye

AKB Diperketat, Warga Luar Bandung Boleh Datang Tanpa Surat COVID-19unsplash.com/Matt Chesin

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan AKB ketat beberapa sektor yang sudah, di relaksasi pada beberapa sektor, seperti sektor ekonomi dan mobilitas masa akan kembali di perketat termasuk penegakan hukum.

Saat ini, kata Oded, Kota Bandung masih dinyatakan masuk dalam zona Oranye oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan angka reproduksi virus 0,81 mendekati angka satu.

4. Beberapa jalan di Kota Bandung akan di buka tutup

AKB Diperketat, Warga Luar Bandung Boleh Datang Tanpa Surat COVID-19Ilustrasi keramaian di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Mike Blake)

Selain itu, buka tutup jalan juga diberlakukan oleh Polrestabes Kota Bandung untuk meminimalisir angka pergerakan masyarakat ketika di malam hari. Sejumlah jalan utama di Kota Bandung ditutup pada beberapa waktu tertentu.

Adapun dalam buka tutup jalan tersebut, Satlantas Polrestabes Kota Bandung memberlakukan di dua ring, di mana untuk ring pertama akan diberlakukan di seputaran perkotaan dan ring ke dua di beberapa wilayah terdekat dengan kota.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Oded Tak Larang Warga DKI Datang ke Bandung 

Baca Juga: [BREAKING] Siap-siap, Warga Jakarta Mulai Jalani PSBB Total 14 September!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya