Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi 

Ajay diberikan dua dakwaan penyuapan dan gratifikasi

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna didakwa telah melakukan tindakan pidana gratifikasi pada SKPD Pemkot Ciamahi dan juga penyuapan pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ajay dinilai telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507.390 juta pada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik pada KPK," ujar Agung Hadi Wibowo di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/11/2022).

1. Ajay menyuap agar dirinya bisa tidak terlibat dalam kasus korupsi

Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi Persidangan Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna suap penyidik KPK (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Uang suap itu diberikan Ajay agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus agar Ajay tidak terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020.

"Suap diberikan supaya tidak melibatkan dirinya (Ajay), yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," ungkapnya.

2. Ajay minta sekda kumpulan uang Rp1 miliar

Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay M Priatna)

Selain itu, Ajay juga didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi dengan menerima uang Rp250 juta dari sejumlah kepala dinas dan pejabat kecamatan. Tindakan ini dilakukan saat Ajay menjadi Wali Kota Cimahi.

"Ajay menemui Sekda Cimahi dan menyampaikan perlu uang Rp1 miliar untuk mengumpulkan uang itu, Sekda kemudian mengumpulkan camat dan kepala dinas untuk patungan dan uang dihasilkan hanya Rp250 juta kemudian diserahkan pada Ajay," katanya.

3. Ajay didakwa lakukan penyuapan dan gratifikasi

Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dengan demikian, Ajay didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: KPK Banding atas Putusan Perkara Mantan Walkot Cimahi Ajay

Baca Juga: KPK Tuntut Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna 7 Tahun Penjara

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya