Air Lindi TPA Darurat Sarimukti Cemari Sungai Citarum

Air lindi mengalir lewat trowongan beton tanpa melalui IPAL

Bandung, IDN Times - Pencemaran Sungai Citarum masih terjadi. Kali ini, air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti (TPADS) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mengalir ke perairan umum warga tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Fakta pencemaran lingkungan Sungai Citarum ini diungkapkan langsung oleh Pengurus Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan. Dia mengatakan, berdasarkan temuan lapangan pada 9 dan 19 April 2022, pengelola TPADS patut diduga sengaja membuang atau mengalirkan ALB3 ke perairan umum.

"Limbah ALB3 ini dialirkan tidak melalui kolam stabilitas atau IPAL. Adapun air limbah ini mengalir lewat buis beton ukuran 2,4x2,4 meter ke perairan umum menuju Waduk Cirata dan Jatiluhur, hingga Hilir Citarum," ujar Wahyu di Kantor Walhi Jabar, Jalan Pecah Kopi, Bandung, Senin (5/6/2023).

1. Pencemaran ini terkesan seperti disengaja

Air Lindi TPA Darurat Sarimukti Cemari Sungai Citarum(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pencemaran ini dinilai sangat berbahaya untuk masyarakat yang ada di lokasi Sungai Cipanawuan dan sekitar wilayah IPAL TPADS. Debit air pencemaran juga mengalir deras karena sudah adanya beton besar sebagai terowongab air.

"Perhitungan kami, debit ALB3 ke perairan umum warga sampai 7 liter per detik atau setara 600 meter kubik per hari. Air ini langsung dari tumpukan sampah TPADS tanpa melalui IPAL," ucapnya.

Setelah itu, pada Mei 2022 jajaran UPTD PSTR mengajak dirinya untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi soal hal ini. Kata Wahyu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.

2. Dansektor sempat menyampaikan bahwa hal ini mencemari

Air Lindi TPA Darurat Sarimukti Cemari Sungai Citarum(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Namun, pada 5 Mei 2023, saat ia dan tim meninjau kembali, kondisi terowongab beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS mencemari perairan umum. Namun, kata Wahyu, imbauan ini terkesan diabaikan oleh Pemda.

"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya Program Citarum Harum," katanya.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu: UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.

3. Ada lima tuntutan disampaikan ke Pemprov Jabar

Air Lindi TPA Darurat Sarimukti Cemari Sungai Citarum(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Wahyu menambahkan, sebagai perwakilan Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, ia memberikan empat tuntutan pada Gubernur Jabar selaku Dansatgas Citarum Harum. Kata dia, tuntutan pertama masyarakat meminta agar Dansatgas segera setop tindak pidana ini. Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi ALB3 TPADS yang dialirkan ke perairan umum, wajib masuk ke IPAL TPADS.

Lanjut Wahyu, tuntutan kedua, Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS, minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.

4. Dansatgas Citarum harus mengevaluasi kinerja DLH Jabar

Air Lindi TPA Darurat Sarimukti Cemari Sungai Citarum(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Tuntutan ketiga, Dansatgas segera lakukan penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada penegakan hukum.

Terakhir, Wahyu mengungkapkan, Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab memantau kinerja ASN.

"Mengapa banyak oknum yang berani melanggar regulasi dalam rentang waktu panjang, namun tetap bisa "tidak terdeteksi" oleh semua sistem pengawasan yang ada di internal Pemerintahan Daerah?" kata dia.

Baca Juga: Banjir Bandang Sembahe, WALHI Desak Pemerintah Investigasi

Baca Juga: Walhi Soroti Protes Warga Soal Gajah: Habitat Diganggu Perkebunan HTI

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya