Ada Haikal Hassan dalam Laporan PTPN, Begini Kata Pengacara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII turut memberikan tanggapan tentang adanya nama Haikal Hassan Baras atau Ahmad Haikal Hassan dalam 27 laporan penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, untuk nama Haikal Hassan masih belum bisa dipastikan berstatus sebagai terlapor. Hanya saja, menurutnya hal itu mungkin terjadi selama penyelidikan kepolisian berjalan sebagaimana semestinya.
"Saya belum bisa menyebutkan perihal (Haikal Hassan) itu orang yang terlapor atau bukan.Terkait data yang ada, maka kami serahkan ke pihak penyidik," ujar Ikbar saat ditemui awak media di Polda Jabar, Jumat (29/1/2021).
1. Banyak pihak yang menyerobot lahan PTPN di Megamendung
Ikbar menuturkan, sampai saat ini terlapor di polisi berasal dari berbagai latar belakang mulai dari lembaga swasta hingga perseorangan yang mendirikan bangunan permanen di sekitar kawasan PTPTN di Megamendung, Bogor. Adapun luas penyerobotan di tiap laporan beraneka ragam.
"PTPN VIII memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Megamendung dengan nomor 274, 294, 299, dan 300. Selama ini sertifikat itu telah digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk pendirian perumahan, perkebunan, bahkan pesantren," tuturnya.
2. Jika ditotalkan, ada 250 laporan yan akan diserahkan pada polisi secara bertahap
Sebelumnya, Ikbar mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat 250 lebih laporan kasus penyerobotan lahan di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Semua laporan ini akan diserahkan pada polisi secara bertahap.
"Laporan ini dibuat mungkin lima tahap. Tahap pertama kemarin di Bareskrim, terkait HRS dan Romo. Tahap selanjutnya 27 pihak yang dilaporkan kepada Polda Jabar," katanya.
3. Semua laporan tentang penyerobotan lahan di Megamendung
Ia menjelaskan, laporan dilakukan secara bertahap karena polisi harus menyelidiki terlebih dahulu beberapa yang sudah masuk. Ia memastikan, setelah semua masuk penyelidikan, sisanya akan menyusul untuk diproses.
"Ratusan laporan ini masih sama berkaitan kasus Megamendung, bukan di wilayah lain," kata dia.
Baca Juga: Diduga Penyerobotan Lahan, PTPN VIII Kirim 27 Laporan ke Polda Jabar
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Jadi Komisaris PTPN V