Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aborsi Korban Pemerkosaan Dilegalkan, Ini Kata Pj Gubernur Jabar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat resmi mengizinkan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau tindak kekerasan seksual lain. Hal itu tertuang di Pasal 116, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat. Selain itu, dalam aturannya juga ada beberapa syarat khusus.

"Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang," ujar Bey, Kamis (1/8/2024).

1. Bey akan minta penjelasan lebih lengkap

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bey memastikan dirinya belum mengetahui lebih dalam mengenai aturan ini dan penerapannya nanti akan seperti apa. Oleh karena itu Bey akan meminta penjelasan secara lengkap ke Kemenkes yang kemungkinan akan ada kegiatan di wilayah Bandung, besok.

"Nanti besok Pak Menkes ke sini tanyakan langsung, supaya lebih jelas," katanya.

2. Harus ada bukti pemerkosaan atau kekerasan seksual

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia 2024 di JCC, Kamis (1/8/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Seperti diketahui, Bunyi dari Pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yaitu, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan

b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

3. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan tenaga medis

Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam acara Refleksi 10 Tahun Pemerintahan Bidang Konstruksi dan Investasi, Rabu (31/7/2024). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis.

"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," bunyi Pasal 119 ayat 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us