81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus Pidana

Polsek hanya akan fokus pada keamanan dan ketertiban warga

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan bawah 81 polsek dari 16 polres di wilayah hukumnya tidak lagi menangani penyidikan kasus pidana. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, isi dari SK Kapolri menyatakan bahwa seluruh polsek akan fokus menangani pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam SK tertulis total ada 1.062 polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan. Ini beberapanya tentu ada dari Jabar," ujar Erdi saat dihubungi, Kamis (1/3/2021).

1. Polres masih diminta menangani kasus seperti biasa

81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus PidanaKabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Meski semua akan diambil alih oleh Polres, Erdi menuturkan, petugas di polsek tetap melakukan pendampingan dan penjagaan jika suatu waktu terdapat peristiwa penting. 

"Jika ada kejadian tertentu di masyarakat di wilayah hukum polsek tersebut, pasti ditangani. Namun proses penyidikannya tetap oleh polres setempat," tuturnya.

2. Polsek diminta mendamaikan warga yang berselisih

81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus PidanaIlustrasi garis polisi / Sahrul Ramadan

Beberapa dasar pergeseran kewenangan ini tertuang dalam SK Kapolri. Selama satu tahun kebelakang, laporan masyarakat banyak langsung ke polres dibandingkan ke polsek. Dengan begitu, fungsi polsek digeser hingga terasa lebih dekat dengan masyarakat.

"Polsek yang tidak menyidik, bisa lebih menjembatani anggota masyarakat yang bertikai. Misalnya, pengaduan dalam satu keluarga, kan bisa diselesaikan," ucap Erdi.

3. Aturan ini berlaku mulai 23 Maret 2021

81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus PidanaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat meninjau lokasi bom Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) (Dok. Divisi Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

"Ya (Kapolri mengeluarkan keputusan Polsek tidak bisa melakukan penyidikan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Sigit.

4. Aturan ini mengacu pada UU yang berlaku

81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus PidanaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan itu berlaku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada sejumlah kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Tidak hanya soal jarak tempuh yang terlampau dekat dengan polres, melainkan juga karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Baca Juga: Kapolda Jatim akan Berkantor di Polsek-polsek Surabaya

Baca Juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya