6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60

Keputusan MK soal Pilkada menguntungkan parpol

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan aturan nomor 60/PUU-XXII/2024. Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Firman mananan mengatakan, peraturan itu mebuat para partai politik di Jawa Barat bisa mengusulkan tanpa berkoalisi.

Diketahui aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi sepuluh hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.

Firman mengatakan, jika mengacu dalam peraturan itu maka partai politik yang memiliki hak untuk mengusung tanpa koalisi ada sebanyak enam, sebab syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.

"Kalau trasholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada enam partai yang bisa mengajukan sendir jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat," ujar Firman, Rabu (21/8/2024).

1. Partai non-parlemen bisa berkoalisi

6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Selain itu, Firman menuturkan, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung. Artinya, aturan ini secara mendasar sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.

"Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawa itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi," katanya.

"Misalnya kalau kami hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa mengusung paslon," lanjutnya.

2. Keputusan ini jadi angin segar

6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Firman menilai, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jawa Barat dan secara umum di Indonesia. Sebab akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

"Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik jadi MK membauka ruang bagi Parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik," tuturnya.

3. KIM di Jabar bisa goyah

6 Parpol Bisa Usung Paslon di Pilgub Jabar Sesuai Putusan MK 60Politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Disinggung soal putusan ini nantinya apakah akan mempengaruhi eskalasi partai politik yang sudah ada. Seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar di Pilgub Jawa Barat, Firman mengatakan, KIM bisa goyah dengan aturan itu.

"Meurut saya ada dia opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi thresold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tida tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan," kata dia. 

Baca Juga: Baleg DPR: RUU Pilkada Tak Bakal Melenceng dari Putusan MK

Baca Juga: Baleg DPR: RUU Pilkada Tak Bakal Melenceng dari Putusan MK

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya