6 Anak Korban Pelecehan Seksual Marbot Masjid Dapat Pendampingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung memberikan pendampingan pada enam anak korban pelecehan seksual di daerah Cidadap, Kota Bandung, yang dilakukan oleh seorang mabrot.
Sekretaris DP3A, Irma Nuryani mengatakan, pendampingan dilakukan untuk memberikan trauma healing bersama psikolog pada seluruh korban. Menurutnya tindakan yang sudah dilakukan pelaku merupakan perbuatan keji.
"Kami ada psikolog, yang pasti kalau setiap tindakan kekerasan, trauma healing itu pasti dilakukan," ujar Irma di Balai Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).
1. Pemantauan kondisi korban masih dilakukan DP3A
Hak korban untuk diberikan pendampingan dilakukan agar menghilangkan sifat trauma dalam dirinya. Korban harus disembuhkan agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual ke depannya.
"Sampai sehat kita berikan trauma healing. Kami terus memantau perkembangannya, sampai selesai," ucapnya.
2. Penanganan pada korban dilakukan dengan cara berbeda-beda
Teknis trauma healing dilakukan sudah berdasarkan aturan tertentu. Irma mengungkapkan, setiap korban kekerasan seksual pada anak penanganannya dilakukan secara berbeda.
"Yang pertama kita assesment, kemudian kita melihat apa sih yang harus direhab dari anak setelah mereka mendapat kekerasan. Itu berdasarkan asesmen dari psikolog, pekerja sosial, lalu kita bedah kasus," tuturnya.
3. Pelaku sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tersangka AS yang terbukti sudah melakukan pencabulan pada enam orang anak di bawah umur. Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Polsek Cidadap.
Saat ditangkap, AS mengakui bahwa perbuatan bejat itu dilakoninya karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya yang berada jauh di luar kota.
4. Pelaku diancam lima tahun bui
Adanan menambahkan, pelaku sudah melakukan tindakan cabul kepada enam orang anak perempuan. Adapun para korban merupakan santri yang kerap belajar mengaji kepada AS. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo. pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun, maksimal lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
Baca Juga: Tega, Seorang Penjaga Masjid Cabuli 6 Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi di Insiden Kebakaran Kilang Balongan