5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!

Aturan ini berlaku sampai 16 Agustus 2021

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung mulai menerapkan aturan sistim ganjil genap di beberapa jalan selama 14-16 Agustus 2021. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, pemberlakukan ganjil genap merupakan pengganti kebijakan buka tutup jalan yang kini sudah ditiadakan. 

Selaian itu, Dishub Bandung dan Polrestabes Bandung melakukan uji coba pada hari ini di Jalan Asia Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago).

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," tutur Ricky, Jumat (13/8/2021).

Lalu seperti apa aja syarat dan aturan yang harus diketahui masyarakat?

1. Tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil genap

5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!antaranews.com

Aturan ganjil genap tidak diberlakukan untuk semua kendaraan. Kendaraan seperti hendak ke tempat kerja atau penghuni rumah di wilayah setempat, angkutan umum termasuk berbasis aplikasi atau daring, serta kendaraan darurat penanganan COVID-19 tetap diizinkan beroperasi dengan normal.

Adapun kendaraan yang diberlakukan ganjil genap adalah kendaraan pribadi yang melintasi jalan ganjil genap.

2. Tidak semua jalan di Kota Bandung menerapkan ganjil dan genap

5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!antaranews.com

Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung tidak akan memberlakukan buka tutup jalan di seluruh pusat kota. Hanya ada beberapa jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, di antaranya ialah Jalan Asia Afrika.

Di lokasi itu, pengaturan ganjil genap akan berlaku mulai dari persimpangan Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandardinata. Sedangkan di Jalan Ir. H. Djuanda, ganjil genap diterapkan mulai dari Cikapayang Dago hingga Simpang Jalan Dipati Ukur.

3. Aturan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam

5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!Personel Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Selain itu, aturan ganjil genap tidak akan diterapkan selama 24 jam penuh. Petugas Dishub Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung akan memberlakukan skema lalu lintas itu di jam-jam tertentu saja. Setelah itu, masyarakat dapat berkendara normal tanpa aturan ganjil genap.

Adapun aturannya yaitu untuk pagi hari ganjil genap berlangsung pada pukul 08.00-10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan kembali saat sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

4. Ganjil genap disesuaikan dengan nomor terakhir TNBK

5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!antaranews.com

Pengaturan pemberlakuan ganjil genap ini disesuaikan dengan angka pda Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terakhir. Artinya, petugas akan melihat mana kendaraan ganjil dan mana kendaraan genap yang diizin melintasi jalanan tertentu.

Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan angka belakang TNKB ganjil, maka hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan angka belakang TNKB genap, maka hanya dapat melintas pada tanggal genap.

5. Kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan dinas lainnya tidak dikenakan ganjil genap

5 Aturan Ganjil Genap Kota Bandung yang Perlu Kalian Tahu!Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, Polri, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

Aturan ini akan diberlakukan selama PPKM diterapkan di Kota Bandung sampai 16 Agustus 2021. Dengan ganjil genap ini pemerintah berharap masyarakat dapat menahan mobilitas di tengah kasus COVID-19 yang belum mereda.

Baca Juga: Siap-siap, Uji Coba Ganjil Genap Kendaraan Berlaku di Kota Bandung

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya