4 Bapaslon Pilgub Jabar Lolos Tes Kesehatan dengan Catatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan empat bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur lolos tes kesehatan. Semuanya dinyatakan mampu dalam mengikuti kontestasi Pilgub Jawa Barat 2024.
Adapun empat Bapaslon yang dinyatakan lolos ini yaitu, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gita KDI, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan, semua empat bapaslon dinyatakan mampu melaksanakan tugasnya, jadi tidak ada masalah terkait kesehatan," ujar Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, Kamis (5/9/2024).
1. Semua bapaslon dinilai mampu
Empat Bapaslon Pilgub Jabar menjalani pemeriksaan tes kesehatan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. Semuanya menjalani tes secara jasmani dan rohani secara bergantian di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Meski sudah dinyatakan lolos, Ummi memastikan ada beberapa catatan dari tim dokter RSHS.
"Semuanya dari empat bakal pasangan calon itu dalam bahasanya mampu. Tapi ada beberapa catatan-catatan yang itu menjadi pertimbangan sehingga dari tim kesehatan juga menyimpulkan itu mampu," ujarnya.
2. Ada beberapa catatan-catatan dari rumah sakit
Disinggung soal kondisi kesehatan fisik seperti jantung dan beberapa hal lainnya, Ummi memastikan, semua catatan dari dokter ini bukan soal kesehatan jantung saja. Ada hal lain yang kemudian mesti diberikan obat.
"Catatan-catatan saja, misalkan harus ada tindaklanjut pengobatan tapi secara keseluruhan item semua bakal calon dinyatakan mampu," katanya.
3. Seluruh paslon dinyatakan masih belum memenuhi syarat
Lebih lanjut, Ummi menjelaskan, tes kesehatan bukan hanya satu-satunya syarat wajib yang harus ditempuh para Bapaslon untuk nantinya dinyatakan sebagai calon tetap di Pilgub Jabar. Dia memastikan, ada beberapa syarat administrasi yang turut dipenuhi.
Dalam hal ini, semua bapaslon masih belum memenuhi persyaratan, dan diminta dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
"Nah terkait dengan dokumen, kami juga sudah memberikan kekurangan-kekurangan yang harus segera dilengkapi. Karena sesuai dengan tahapan masih ada waktu perbaikan sampai 8 September 2024," kata dia.
Baca Juga: E-Meterai Error, CPNS di Jabar Banyak yang Terdampak
Baca Juga: Dibangun Kemenhub, Dishub Jabar Beberkan Rencana Rute Skytrain Bandung