3,5 Juta Tenaga Kerja Indonesia Terimbas Corona, Jabar Paling Banyak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 3,5 juta tenaga kerja di Indonesia terdampak pandemik corona. Sebanyak 2,1 juta di antaranya terkena Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) dan dirumahkan. Adapun Provinsi Jawa Barat sendiri merupakan daerah dengan tingkat penyumbang PHK tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 342 ribu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/8/2020).
1. Jabar tinggi karena penduduknya juga banyak
Ida mengatakan, data tersebut merupakan data yang diterima per tanggal 31 Juli 2020. Menurutnya, tenaga kerja di Jabar merupakan paling banyak terkena PHK dan dirumahkan selama pandemik corona beberapa bulan lalu.
"Jabar paling tinggi. Paling tinggi ya karena memang jumlah penduduk tinggi," ujarnya.
2. Tiga langkah mitigasi akan diberikan
Lebih lanjut, Ida menuturkan, sampai saat ini pemerintah sudah melakukan upaya mitigasi untuk menahan laju pengangguran di Indonesia. Ia mengatakan, Kemenaker sudah sediakan tiga langkah untuk membantu tenaga kerja yang terdampak corona.
"Ada tiga hal yang akan diberikan, di antaranya Indonesia sehat, Indonesia bekerja, dan Indonesia tumbuh," ungkapnya.
3. Program prakerja akan kembali diberikan pada masyarakat
Kemudian, dalam konteks ketenagakerjaan, pemerintah juga memberikan insentif kepada pelaku usaha terutama pelaku usaha UMKM dengan berbagai skema. "Untuk yang kena PHK, dirumahkan tanpa digaji akan diprioritaskan dapat program kartu prakerja," katanya.
Meski sempat diberhentikan pada beberapa waktu lalu, Ida memastikan, ke depannya kartu prakerja akan dijalankan lagi dan pengelolaan akan lebih dimaksimalkan.
"Kadis akan mengonsolidasikan data yang sudah diserahkan ke kami untuk mendapatkan prioritas program kartu prakerja," kata dia
Baca Juga: Tim Peneliti: Relawan Vaksin Corona Hanya Diperuntukkan Warga Bandung
Baca Juga: Warga Bandung Tidak Tertib Bermasker, Satpol PP Belum Beri Denda
Baca Juga: Ini Bocoran Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Cair Senin 12 Agustus