19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib Lapor

Laporan bisa secara langsung dan video call ke Bapas Bandung

Bandung, IDN Times - Sebanyak 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin dinyatakan bebas bersyarat sejak beberapa hari kemarin. Mereka bebas lantaran masa penahanan habis dan menjalani cuti bersyarat.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengatakan, aturan 19 napi tipikor wajib untuk melapor sudah sesuai dengan UU 22/2022. Aturan itu mengulas bahwa napi tetap menjalani masa integrasi sebelum dinyatakan bebas.

"Dari 19 ini rata-rata masih agak (lama) kan baru dua per tiga, jadi ya paling tidak sampai tahun 2024 secara detil saya tidak bisa buka. Kami di Bapas Bandung hanya menangani pembimbingan di luar atau masa integrasi yang akan dijalani," ujar Bambang, Kamis (8/9/2022).

1. Wajib lapor satu bulan sekali ke Bapas Bandung

19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib Lapor(Napi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Bambang tidak bisa menjelaskan secara detail siapa saja 19 orang yang dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Adapun sebelumnya, Kalapas Sukamiskin menyatakan bahwa ada nama-nama mantan menteri era SBY yang bebas yaitu: Patrialis Akbar dan Suryadharma Ali.

"Mereka minimal satu bulan sekali (lapor) untuk satu bulan pertama. Nanti pada saatnya setelah menjalani cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, itu kita hanya mencoba menggali informasi tentang kendala-kendala," ungkapnya.

2. Laporan bisa dalam bentuk sharing session

19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib Lapor(Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kegiatan pengawasan di masyarakat juga dilakukan dalam model sharing session. Menurutnya, kegiatan itu dipilih karena terpidana korupsi bukan orang yang biasa dan penuh pengalaman dalam bidang masing-masing, terutama bagi mantan menteri.

"Sehingga, paling kita mengadakan sharing session ketika lapor ke Bapas Bandung terkait dengan apakah layanan kami juga perlu dievaluasi atau perlu ada peningkatan. Saya pikir itu saja," ucapnya.

3. Pengawasan dilakukan secara maksimal

19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib LaporMantan Napi Tipikor Dada Rosada di Bapas Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal sanksi untuk yang tidak melaporkan ke Bapas Bandung selama menjalani masa cuti bersyarat, Bambang menjelaskan, hal itu kecil kemungkinan terjadi. Alasannya, ada upaya pengawasan yang dilakukan dengan komunikasi langsung.

"Sebetulnya bukan bolos, itu disebutnya kewajiban lapor. Itu kan menjadi yang biasa. Ketika kewajiban itu tidak tidak dilaksanakan, tentu kita melakukan komunikasi apakah melalui telepon hingga video call tentang kenapa belum wajib lapor," katanya.

4. Kalapas Sukamiskin sempat sebut hanya beberapa orang saja yang keluar

19 Napi Tipikor yang Bebas dari Sukamiskin Masih Wajib LaporLapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Untuk diketahui, selain mantan menteri era SBY, tiga orang bekas bupati di Jabar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Tiga orang ini yaitu: Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, dan eks Bupati Indramayu Supendi.

Kabar kebebasan ini turut disampaikan langsung oleh Kalapas Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Menurutnya, tiga orang ini akan tetap diminta untuk wajib lapor ke Bapas.

"Mereka bebas bersyarat, ada Ojang, Irvan, dan Supendi," ujar Elly saat dihubungi awak media, Selasa (6/9/2022).

Elly menambahkan bahwa tiga orang mantan bekas bupati di Jabar ini tidak dinyatakan bebas murni. Dia menegaskan ada kewajiban untuk melaporkan kegiatan ke Bapas.

"Jadi, mereka ini bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis. Pengawasannya oleh kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Bapas: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Seminggu 2 Kali

Baca Juga: Dua Remaja Peretas Situs Setkab Ditahan, Salah Satunya di Bapas Anak

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya