1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THR

Padahal Sekar sudah masuk H+2 Idul Fitri 2021

Bandung, IDN Times - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK SPSI) menyatakan bahwa ada salah satu perusahaan besar garmen ekspor dan kawasan berikat di Pasirkoja, Kota Bandung, belum membayarkan THR pada 1.142 karyawan sampai H+2 lebaran Idul Fitri 2021.

Roy Jinto, Ketua FSP TSK SPSI mengatakan, saat ini advokasi telah dilakukan pada karyawan untuk meminta hak THR yang belum dibayarkan. Ia bilang, perusahaan seharusnya membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021.

"Sebanyak 1.142 karyawan ini sudah melakukan aksi di sekitar kantor, kemudian mendatangi rumah pemilik perusahaan, namun tetap belum mendapatkan hasil," ujar Roy pada IDN Times, Sabtu (15/5/2021).

1. Buruh sudah melakukan aksi di pabrik dan di rumah pemilik garmen

1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THRIlustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Buruh belum mendapatkan hak THR seperti aturan pemerintah. Menurutnya, perusahaan layak untuk diberikan sanksi karena tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Kasus ini belum ada penyelesaian, tinggal ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas," ungkapnya.

2. Perusahaan telat bayar THR harus mendapatkan tindakan pemerintah

1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THRSuasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Jika perusahaan tak urung membayarkan hak THR pada karyawannya, Roy menuturkan, izin operasi perusahaan tersebut bisa langsung dicabut. Meski begitu, masih ada rangkaian sejumlah aturan yang terlebih dahulu harus ditempuh.

"Sanksinya denda sama sanksi adminitratif. Kalau sudah parah iya sampai ke pencabutan izin usaha," katanya.

3. Kena denda dan terancam tak bisa beroperasi

1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THRDok. Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang

Aturan sanksi juga sudah dijelaskan pemerintah pusat melalui PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Adapun Pemerintah Kota Bandung seharusnya lekas memberikan tindakan pada perusahaan itu.

"Ini sudah lewat lebaran dan aturan, harus didenda 5 persen. Kalau tidak bayar, sanksinya sampai pencabutan izin perusahaan," kata dia.

4. Pemkot Bandung sudah ingatkan perusahaan tidak telat bayar THR

1.142 Pegawai Garmen di Bandung Belum Dapat THRIlustrasi tenaga kerja. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Saifudin mengatakan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila ada keterlambatan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

Arief mengungkapkan, Pemkota Bandung akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling telat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

"Ada surat edaran Menteri, yang intinya adalah perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan dan batas waktunya H-7 lebaran. Kebetulan sebentar lagi surat edaran pak wali akan disebarkan juga kepada para pengusaha," ungkapnya.

Arief menuturkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para organisasi buruh untuk menyikapi kendala-kendala yang dihadapi para pekerja. Sampai saat ini, lanjut Arief, pihaknya belum menerima aduan terkait permasalahan pemberian THR oleh perusahaan.

Baca Juga: Buruh Jabar Gelar Aksi May Day 2021 di Tengah Pandemik COVID-19

Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR Karyawan

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya