10 dari 70 Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Digali dan Dipindahkan

Janzah yang dipindahkan dinyatakan negatif corona

Bandung, IDN Times - Sebanyak sepuluh dari 70 makam jenazah yang dikuburkan dengan protokol virus corona (COVID-19) di Kota Bandung digali dan dipindahkan. Puluhan jenazah tersebut diizinkan dipindahkan karena ada yang terbukti negatif COVID-19.

"Dari 70 jenazah yang dimakamkan secara protokol kesehatan COVID-19, ada sepuluh yang digali dan dipindahkan," ujar Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat di Pemkot Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (2/7).

1. Ditarik kembali karena diminta ahli waris

10 dari 70 Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Digali dan DipindahkanIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. Dok. IDN Times

Agus menuturkan, jenazah tersebut dipindahkan lantaran bisa saja dinyatakan negatif dan ahli waris meminta dimakamkan di tempat lain. Adapun, pemakaman 70 jenazah tersebut sebelumnya sudah menerapkan protokol COVID-19 dan dikuburkan di TPU Cikadut.

"Ada beberapa juga yang oleh keluarganya ditarik lagi (dipindahkan), jadi mungkin pas meninggalnya dicek dan hasilnya negatif, terus digali lagi," ungkapnya.

2. Tidak semua pasien dinyatakan positif COVID-19

10 dari 70 Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Digali dan DipindahkanIlustrasi Pemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Istimewa

Dari 70 pemakaman jenazah COVID-19 tidak seluruhnya tercatat positif, namun ada juga yang baru dinyatakan ODP. Sehingga jika dibandingkan dengan angka kematian positif COVID-19 di Kota Bandung saat ini berbeda jauh.

"Tapi memang angka itu terdiri dari PDP. Pokoknya yang dimakamkan dengan prosedur COVID-19," kata Agus.

3. Ada jenazah yang belum diketahui ahli warisnya

10 dari 70 Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Digali dan DipindahkanPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Agus mengungkapkan, selain ada yang sudah dipindahkan, ada juga dua jenazah yang dikuburkan dan belum diketahui ahli warisnya. Ia mengatakan, hal tersebut terjadi karena setelah dinyatakan meninggal dari pihak rumah sakit langsung dikirim ke TPU.

"Ada (yang belum ditemukan ahli warisnya). Itu sekitar dua jenazah. Jadi dari rumah sakit langsung mengirim ke kami. Tapi kan kalau kita berdebat, itu memakan waktu lama. Tapi kita juga terus cari siapa ahli warisnya. Kita pun harus jelas," tuturnya.

4. Biaya pemakaman dibebaskan

10 dari 70 Jenazah COVID-19 di Kota Bandung Digali dan DipindahkanPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Agus menambahkan, jenazah yang dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut dibebaskan biaya awal pemakamannya. Akan tetapi, para ahli waris masih harus tetap membayar biaya retribusi makam.

"Jadi bebas pembayaran awal. Kalau retribusi kan harus dicatat juga nanti, tahun depan mulai berlaku," kata dia.

Baca Juga: 5 dari 191 Tenaga Kesehatan di Jabar yang Positif COVID-19 Meninggal

Baca Juga: 5 dari 191 Tenaga Kesehatan di Jabar yang Positif COVID-19 Meninggal

Baca Juga: Pemkot Bandung Klaim Selama PSBB Proporsional Kasus COVID-19 Menurun

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya