Usai Rayakan HUT RI ke-77, Dua Pemuda di Kab Bandung Tewas Ditikam

Pelaku tega membunuh korban karena pengaruh minuman keras

Kabupaten Bandung, IDN Times - Usai merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-77 tahun, dua orang pemuda inisial AM (29) tahun, dan SD (22) tahun di daerah Kampung Rancapanjang RT.01 RW.13, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (17/8/2022), ditikam hingga tewas oleh pelaku berinisial M (33) tahun dan B (40) tahun, akibat pengaruh minuman keras.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa maut tersebut terungkap usai laporan warga yang menyebutkan adanya penemuan mayat di daerah tersebut.

"Peritiwa penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berawala dari laporan warga soal penemuan mayat di daerah Rancaekek, kemudian polisi melakukan kegiatan penyelidikan dan melakukan olah kejadian tempat perkara," ujar Kusworo kepada wartawan di Makopolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (23/8/2022).

1. Peristiwa maut kedua pemuda tersebut, terjadi usai menonton perayaan HUT RI ke-77

Usai Rayakan HUT RI ke-77, Dua Pemuda di Kab Bandung Tewas DitikamIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan kedua tersangka yang kini sudah berhasil ditangkap polisi, awal kejadian itu bermula saat korban yang akan menonton kuda lumping pada momen perayaan HUT RI ke-77 pada Rabu (17/8/2022), tiba-tiba terjadi percekcokan mengarah pada perkelahian antara keduanya.

"Tersangka mengambil senjata tajam milik korban kemudian ditusukan ke dada bagian kiri korban oleh tesangka M, kemudian temannya inisal B melakukan pemukulan dan menendang korban inisial SD yang akhirna terjatuh ke arah selokon dengan penuh luka tikam," kata Kusworo.

2. Kedua pelaku sempat melarikan diri ke daearh Kabupaten Garut

Usai Rayakan HUT RI ke-77, Dua Pemuda di Kab Bandung Tewas DitikamIDN Times/Aris Darussalam

Mengetahui korban AM yang dianiaya tersangka tewas ditempat, Kusworo mengatakan, kedua pelaku sontak melarikan diri ke daerah Kabupaten Garut. Namun tak sampai 2 kali 24 jam, akhirnya Satreskrim Polresta Bandung berhasil membekuk tersangka dengan tanpa perlawanan.

"Dalam tempo 2 kali 24 Jam tersangka bisa diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung, dan usai dilakukan pemeriksaan didapatkan kesesuaian keterangan dari saksi dan tersangka, maupun barangbukti yang ada di TKP," tutur Kusworo.

3.Berawal dari ejekan dan pengaruh minuman keras

Usai Rayakan HUT RI ke-77, Dua Pemuda di Kab Bandung Tewas DitikamIDN Times/Aris Darussalam

Adapun motifnya, Kusworo mengatakan, peristiwa itu memang hanya emosi spontanitas saling mengejek antara keduanya, baik korban maupun pelaku yang menang sedang dipengaruhi oleh pengaruh minuman keras.

"Motifnya emosi spontanitas di TKP ketika berpapasan terjadi ejek mengejek percekcokan mulut, terjadi perkelahian karena kondisinya dalam keadaan mabuk dipengaruhi minuman keras dan tidak bisa berfikir jernih ," kata Kusworo.

4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Usai Rayakan HUT RI ke-77, Dua Pemuda di Kab Bandung Tewas DitikamIDN Times/Aris Darussalam

Atas perbuatan itu, kini kedua tersangka di jerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, yaitu tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Keduanya kini terancam menerima hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kusworo.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya