Tegas! ASN dan Warga di Kabupaten Bandung Dilarang Mudik Lebaran

Fokus pelayan masyarakat, tetap waspada COVID-19

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung tegas melarang warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik lebaran tahun 2021. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jabar yang melarang mudik.

Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengatakan, telah melarang ASN dan warganya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jabar.

"Kami imbauan bahwa ASN tidak boleh mudik," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditanya larangan mudik, Selasa (04/5/2021).

1. Ketimbang mudik, ASN diminta fokus pada pelayanan masyarakat

Tegas! ASN dan Warga di Kabupaten Bandung Dilarang Mudik LebaranIDN Times/Aris Darussalam

Dadang mengatakan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan mematuhi aturan pemerintah. Ia meminta agar ASN fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

"Fokus pada pelayanan. Kami fokus bagaimana pengurangan dan menghilangkan COVID di Kabupaten Bandung," ucap Dadang.

2. ASN nekat mudik, sejumlah sanksi menanti

Tegas! ASN dan Warga di Kabupaten Bandung Dilarang Mudik LebaranIDN Times/Aris Darussalam

Dadang menyebutkan, waktu libur lebaran tahun ini hanya terjadi selama dua hari yakni pada tanggal 15 dan 16 Mei. Sedangkan, pada tanggal 17 Mei semua ASN harus sudah masuk kerja lagi.

"Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk mudik," kata Dadang.

Selain itu, bagi ASN yang nekat mudik sejumlah sanksi menanti. Mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat, dari mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai ASN.

Sebelumnya, aturan larang mudik tersebut ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Thahjo Kumolo, termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Warga pun diminta tidak mudik

Tegas! ASN dan Warga di Kabupaten Bandung Dilarang Mudik LebaranIDN Times/Aris Darussalam

Sementara itu, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bandung juga meminta agar warga tidak melakukan mudik lebaran.

Sebagai contoh, dirinya pun tidak mudik Lebaran 2021 ini. "Tos weh tong (sudah jangan) ke mana-mana. Tidak mudik," kata Sahrul Gunawan.

"Saya juga tidak mudik. Ini pertama kalinya saya tidak berlebaran di tempat bukan kota asal saya. Saya juga ingin menjadi bagian dari Kabupaten Bandung dan tidak perlu ke mana mana dulu," tambahnya.

4. Waspadai lonjakan COVID-19, minat warga untuk mudik masih tinggi

Tegas! ASN dan Warga di Kabupaten Bandung Dilarang Mudik LebaranIDN Times/Aris Darussalam

Selain itu, ia mengatakan agar mewaspadai terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19 pasca Idul Fitri. Pasalnya, kata Sahrul, minat warga untuk mudik masih dinilai tinggi.

"Tadi saya ikut meeting virtual bersama Mendagri, mengenai lonjakan COVID-19 yang harus diwaspadai menjelang Idul Fitri. Yang ternyata minat orang untuk mudik masih kuat dan ini akan berpotensi lebih parah lagi. Semoga masyarakat dapat mematuhi semuanya," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya