Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa Sebut 25 Ribu Orang Daftar QUOTEX

Kabupaten Bandung, IDN Times - Dalam sidang perdana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terungkap sekitar 25 ribu orang tergiur ikut mendaftar investasi di aplikasi trading binary option QUOTEX.
Puluhan ribu orang itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Romlah, ikut mendaftar lewat tautan yang ada dalam akun YouTube milik Doni Salmanan usai tergiur oleh ajakan pemuda berjuluk "Crazy Rich Soreang" itu.
"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," ujar jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (04/8/2022).
1. Ada 142 korban yang terdata alami kerugian mencapai Rp24 Miliar

Namun meski begitu Jaksa mengatakan, untuk sejauh ini baru sebanyak 142 orang korban penipuan investasi yang terdata di posko pengaduan.
Adapun total kerugian berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, Jaksa mengatakan mencapai Rp24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban tersebut.
2. Jaksa sebut QUOTEX bukanlah platform investasi resmi, malah seperti perjudian

Selain itu Jaksa menjelaskan, bahwa platform broker QUOTEX tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Jaksa pun mengatakan, kegiatan transaksi di QUOTEX bukanlah investasi, melainkan sebuah transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanisme transaksinya lebih dekat dengan permainan judi.
"Karena diketahui pada mekanisme transaksi di QUOTEX terdapat kecurangan di mana pada menit tertentu menjelang keputusan akhir, harga dimanipulasi agar membuat posisi pemain salah dan member merugi," tutur Romlah.
3. Dakwaan yang disangkakan kepada Doni Salmanan berlapis

Adapun dakwaan yang disangkakan kepada Doni yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Doni Salmanan juga akan didakwa Pasal 378 KUHP Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.