Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan Tersangka

Pelaku tersinggung mendengar klakson dan dipengaruhi minuman

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pelaku penganiayaan di Kampung Leuwi Dulang, Desa Ranca Mulya, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial pada Minggu(6/6/2021) kini dijadikan tersangka.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kecamatan Pameungpeuk untuk menjalani pemeriksaan. Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq mengatakan, kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap korban yang menyalakan klakson mobilnya berkali-kali, untuk memperingati agar tidak menghalangi jalan.

"Awalnya ketersinggungan pelaku terhadap bunyi klakson mobil korban. Kemudian pelaku memukul ke kaca kendaraan korban. Korban yang khawatir kaca mobilnya pecah, langsung membuka kaca, dan terjadi adu mulut di sana, lalu pelaku langsung memukul beberapa kali muka korban hingga bonyok," ujar AKP Ivan Taufiq kepada wartawan di Mapolsek Pameumpeuk, Selasa (08/6/2021).

1. Pelaku menyerahkan diri setelah video viral beredal di jejaring sosial

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan TersangkaIDN Times/Aris Darussalam

Korban yang tidak bisa menerima perlakuan pada dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun tidak lama setelah video tersebut viral, pelaku langsung menyerah diri.

"Setelah itu, korban melaporkan kepada Polsek Pameungpeuk pada pukul 20.00 hari Minggu tanggal 6 Juni 2021. Atas laporan tersebut, kami langsung merespons, alhamdulilah pelaku kooperatif dan meyerahkan diri," kata Ivan.

2. Pelaku tidak bisa menahan emosi dan dipengaruhi minuman keras

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan TersangkaIDN Times/Aris Darussalam

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ternyata saat itu pelaku dipengaruhi minuman keras, dan kondisi sebelumnya pelaku dalam kondisi emosial karena telah kehilangan handphone nya.

"Hasil pemeriksaan kami, pelaku saat itu memang dalam kondisi emosional karena telah kehilangan handphone nya, ditambah dipengaruhi minuman keras," tutur Kapolsek Pameumpek AKP Ivan Taufiq.

3. Pelaku mengaku hilap dan mengakui dipengaruhi minuman keras

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan TersangkaIDN Times/Aris Darussalam

Pelaku LR (24) tahun mengaku dirinya hilap tidak bisa mengontrol emosinya saat kejadian dan membenarkan pula saat itu memang dipengaruhi minuman keras.

"Saya hilap, gak bisa ngontrol emosi soalnya lagi cari handphone, pas mau pulang ada kemacetan, terus saya diklaksonin, ya emosi saya meluap, karena saya dipegaruhi minuman keras," ujar pelaku saat ditanya wartawan.

4. Pelaku yang kini jadi tersangka diancam 2,8 tahun kurungan penjara

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Pengendara Mobil Dijadikan TersangkaIDN Times/Aris Darussalam

Atas tindakannya itu, kini pelaku LR harus menerima akibatnya menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan disertai pengrusakan. Bahkan diancam kurungan penjaran dua tahun delapan bulan.

"Pelaku koni diancam pasal 351 KUHP, 2 tahun 8 bulan, tentang pidana penganiayaan disertai pengrusakan," kata Kapolsek Pameumpek AKP Ivan Taufiq.

Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Pasien COVID-19 di Kabupaten Bandung Meningkat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya