Polisi Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu di Kabupaten Bandung

Bermula dari kasus sabu yang libatkan anak dibawah umur

Kabupaten Bandung, IDN Times - Jajaran Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bandung. Satu tersangka berinisial RR yang merupakan salah satu ketua geng motor di wilayah Kecamatan Rancakek, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari ungkap kasus peredaran sabu dengan modus memperkerjakan anak dibawah umur, melibatkan salah satu sempalan geng motor yang enggan berubah menjadi organisasi masyarakat (Ormas).

"Ini merupakan penyelidikan lanjutan dalam satu bulan lebih, satu minggu kami ungkap rangkaian dari sekian pengembangan kami di salah satu rumah di Rancaekek dengan ketua geng motor, tiga kilogram diamankan ketua geng motor inisial RR berusia 30 tahun," kata Kuworo, saat konferensi pers di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (17/8/2022).

1. Pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan terbesar Polresta Bandung

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo mengaku, pengungkapan tersebut merupakan salah satu tangkapan terbesar kasus penyebaran narkotika jenis sabu selama Polresta Bandung berdiri di wilayah Kabupaten Bandung, oleh karena itu ia merasa bangga dengan apa yang dicapai oleh jajarannya.

"Alhamdulillah ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri dengan barang bukti sabu sebanyak 3 kilogram sabu," tutur Kusworo.

Ia mengasumsikan, 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10-15 orang. Oleh karena itu peredaran 3 kilogram sabu yang berhasi digagalkan telah menyelamatkan 30-40 ribu masyarakat di Kabupaten Bandung.

2. Tersangka terancam hukuman semumur hidup atau 20 tahun penjara

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Dalam kasus tersebut Kusworo menegaskan, kini pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Kusworo.

Selain itu saat pun Kusworo mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Didapat informasi sabu diperoleh dari Purwakarta dengan pihak yang memberikan yaitu M dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tutur Kusworo.

3. Tersangka sempat mengelabui polisi

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Untuk mengelabui petugas kepolisian dalam pengungkapan, Kusworo pun mengatakan, pelaku sempat mengemas barang haram jenis sabu itu dalam bungkus minuman teh.

"Jadi barang haram jenis sabu dikemas dalam bungkus teh, seolah-olah adalah teh namun demikian berkat ketelitian petugas Polresta Bandung walau kemasan teh isinya bukan teh tapi barang haram," kata Kusworo.

4. Bupati apresiasi langkah polisi

Polisi Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Ia mengatakan tindakan aparat menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkotika.

"Sepanjang usia kapolresta, baru kali ini ungkapan kasus sabu yang cukup besar, saya selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mengucap terimakasih kepada Kapolres dan Kasat, yang bisa kerja fokus, kerja keras, kita sepakat di HUT RI ke-77 tahun ini, kita lawan narkoba," tutur Dadang.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Kedapatan Bawa Sabu 101 Gram

Baca Juga: Gunakan Sabu-sabu, Anggota DPRD Purwakarta Dibawa ke BNN Karawang

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya