Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten Bandung

Kerugian capai Rp360 juta

Kabupaten Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 12 kilogram yang merugikan keuangan negara mencapai Rp360 juta. Adapun pengungkapan sekaligus penggerebekan aktivitas ilegal tersebut, dilakukan di Kampung Batu Nunggal, RT02, RW08, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, dari pengungkapan kasus ini polisi telah berhasi 2 pelaku berinisial SR (39) tahun dan AH (44) tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami amankan tersangka inisialnya SR dan AH, dimana SR memiliki izin pangkalan untuk agen tabung subsidi, dan temannya yaitu AH yang berperan mencari karet, segel, alatsuntik, yang didapat secara online, sebagai rangkaian aktivitas ilegal pengoplosan LPG yang sudah merugikan negara," ujar Kusworo kepada warta di lokasi kejadian, Rabu (24/8/2022).

1. Terungkap dari laporan masyarakat

Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo mengatakan, pengungkapan aktivitas ilegal itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan melalukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Berawal dari informasi warga masyarakat sekitar sini, di Kecamatan Cilengkrang ini, di mana masyarakat membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat dari biasanya," kata Kusworo.

Ia pun menuturkan, usai petugas kepolisian melakuka penyelidikan, akhirnya para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan LPG non subsidi.

"Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya," tutur Kusworo.

2. Dua pelaku dan barang bukti diamankan polisi

Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Kusworo menuturkan, peran dari pelaku SR yaitu sebagai orang yang memiliki izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH berperan mencari karet, segel, dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut.

"Diketahui kedua pelaku tersebut telah melakukan aksinya sejak Maret 2022, dengan peran masing-masing yang telah disepakati oleh keduanya," kata Kusworo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisiam yaitu berupa 247 tabung gas dengan rincian 75 tabung gas 3 kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, 16 tabung gas 12 kilogram kosong, serta barang bukti lainnya.

3. Elpiji 12 Kg dijual murah dengan berat 10 Kg

Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Berdasarkan keterangan tersangka, Kusworo menyebut pelaku mengaku telah menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp160 ribu per tabung, dibawah harga aslinya yakni Rp205 ribu.

Namun demikian, demi meraup untung yang besar, tabung 12 kilogram dijual tidak memiliki berat yang sesuai, melainkan hanya seberat 10 kilogram. Pasalnya, tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung 3 kilogram saja.

"Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung 3 kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram," tutur Kusworo.

4. Pelaku diancam 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar

Polisi Tangkap Pengoplosan Elpiji 12 Kg di Kabupaten BandungIDN Times/Aris Darussalam

Akibat perbuatan itu Kusworo mengatakan, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan gas secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Ia pun mengaku, kini pihakanya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna menilisik apakah ada tersangka lainnya, ataupun kegiatan ini dilakukan secara sindikat ataupun tidak.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya